/
Selasa, 10 Januari 2023 | 09:19 WIB
Hotman Paris (Istimewa)

Suara Denpasar - Pengacara kondang Hotman Paris dibuat geleng-geleng dengan vonis 10 bulan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.

Bukan hanya itu, pengacara dengan bayaran termahal itu juga terkejut dengan tuntutan jaksa yang hanya tujuh bulan penjara.

Padahal, dalam kasus ini korban yang berusia 16 tahun diperkosa oleh tiga orang pria dengan rentang usia 17 sampai 18 tahun di sebuah kamar kos.

“Bapak Jaksa Agung. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Bapak Kejari Lahat, inilah kasus yang sedang viral gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di suatu kos di Lahat,” katanya dalam akun Instagramnya yang dilihat Senin, 9 Januari 2023.

“Padahal, bapak-bapak tahu di Undang-Undang Peradilan Anak. Pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun, kalau pelakunya di bawah umur bisa dikorting entah setengah atau sepertiga. Tapi ini, kan 7 bulan? Hanya 7 bulan! Ada apa?” sentil dia.

“Tapi kenapa Kejari? Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara? Kenapa hanya 7 bulan penjara?” sentil dia lagi.

Dia sangat menyayangkan ini terjadi dan berharap pihak kejaksaan, terutama kejaksaan tinggi untuk segera banding atas putusan tersebut.

“Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan terutama Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Ini bapak ibunya datang jauh-jauh ke Kopi Johny Hotman 991 di Jakarta, menyeberangi pulau mengais keadilan,” hadap dia.

Baca Juga: Hotman Paris Dampingi Norma Risma, Rozy Hakiki Ketar-ketir

"Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga orang tapi hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat tapi dakwaan tuntutan jaksa hanya 7 bulan,” tukasnya.

Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur oleh tiga pria dewasa ini viral karena putusannya yang super ringan. ***

Load More