Suara Denpasar - Wayan Sudiasa alias Unyil, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Denpasar akhirnya divonis empat tahun pidana penjara. Unyil dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 10 Januari 2023.
Dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, dalam amar putusanya hakim menyatan Unyil terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan kepada terdakwa Unyil membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.374.100.00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah) yang disetor ke Kas Negara, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana kurungan selama 4 (Empat) bulan.
Atas vonis tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!