Suara Denpasar - Majelis komisioner memerintahkan agar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menyerahkan semua dokumen yang diminta WALHI kepada majelis komisioner agar dapat dinilai.
Ini terkait apakah dokumen yang diminta WALHI tersebut termasuk informasi publik atau tidak.
Namun, pada persidangan, Selasa (17/1/2023) pihak DKLH Bali tidak mau membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan alasan dokumen dikecualikan.
DKLH Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staffnya sedangkan pihak WALHI Bali dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Jui Untung Pratama, SH. M.Kn dan direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd.
Pihak DKLH mengaku jika Dokumen yang dimohonkan WALHI Bali terkait Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG khususnya Studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat.
Namun di satu sisi pihak DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerjasama Strategis antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG yang dimana dokumen tersebut juga tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antar dua belah pihak, dan pihak PT. DEB tidak mengijinkan data tersebut dibuka lantaran PT. DEB mengaku perusahaan privat.
“Kami minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami," kara Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si ketua majelis komisioner.
Menanggapi hal tersebut I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pasalnya, majelis komisioner pada sidang sebelumnya sudah berulang kali memerintahkan DKLH Bali untuk membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove untuk diperiksa namun dokumen tersebut tidak dibawa.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
"Ini adalah bentuk penghinaan terhadap persidangan penyelesaian sengketa informasi“ tungkas Untung Pratama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Perusahaan Sawit Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
-
Generasi Peduli Iklim, Komunitas yang Ubah Keresahan Jadi Aksi Nyata
-
Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Renovasi Stadion Pakansari Dikebut Jelang Piala AFF 2026
-
Usai Juara Thailand Open 2026, Chafidz Yusuf Soroti Konsistensi Leo/Daniel
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Manajemen Hati Agar Tak Mudah Iri: Pelajaran di Buku Hujan Duit Dari Langit
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan & Kebudayaan
-
Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP