Suara Denpasar - Majelis komisioner memerintahkan agar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali menyerahkan semua dokumen yang diminta WALHI kepada majelis komisioner agar dapat dinilai.
Ini terkait apakah dokumen yang diminta WALHI tersebut termasuk informasi publik atau tidak.
Namun, pada persidangan, Selasa (17/1/2023) pihak DKLH Bali tidak mau membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan alasan dokumen dikecualikan.
DKLH Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staffnya sedangkan pihak WALHI Bali dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Jui Untung Pratama, SH. M.Kn dan direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd.
Pihak DKLH mengaku jika Dokumen yang dimohonkan WALHI Bali terkait Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG khususnya Studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat.
Namun di satu sisi pihak DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerjasama Strategis antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG yang dimana dokumen tersebut juga tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antar dua belah pihak, dan pihak PT. DEB tidak mengijinkan data tersebut dibuka lantaran PT. DEB mengaku perusahaan privat.
“Kami minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami," kara Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si ketua majelis komisioner.
Menanggapi hal tersebut I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pasalnya, majelis komisioner pada sidang sebelumnya sudah berulang kali memerintahkan DKLH Bali untuk membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove untuk diperiksa namun dokumen tersebut tidak dibawa.
Baca Juga: FRONTIER, KEKAL, WALHI Bali: Kritisi Pasal Karet RKUHP, Kritik Bisa Dipenjara
"Ini adalah bentuk penghinaan terhadap persidangan penyelesaian sengketa informasi“ tungkas Untung Pratama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan
-
Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
Siap-siap Uji Nyali! Ini 7 Film Horor Indonesia yang Tayang Juli 2026
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
4 Sepatu Lari SPECS Terlaris di Shopee, Ini Plus dan Minusnya Menurut Pembeli
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Reboisasi Tak Selalu Menambah Pasokan Air, Mengapa Iklim Jadi Faktor Penentu?