/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:25 WIB
Pemeriksaan awal lanjutan dalam sidang sengketa informasi antara WALHI Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Pemeriksaan awal lanjutan dalam sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) kembali dilaksanakan bertempat di Kantor Komisi Informasi Bali pada Kamis (19/01/23).

Sidang dipimpin oleh majelis komisioner Dewa Nyoman Suardana S. Ag dan menghadirkan pemohon dari WALHI Bali yang dihadiri oleh Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd. Pihak termohon yakni PT. Dewata Energi Bersih diwakili oleh kuasa hukumnya Hendri J Pandiangan.

Pada sidang hari ini, majelis komisioner meminta agar PT DEB juga menyerahkan studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove di sidang selanjutnya.

Di mana pihak PT DEB menyanggupi itu semua dan akan diserahkan pada sidang selanjutnya.
Made Juli Untung Pratama, S.H M.kn menjelaskan, pentingnya WALHI  dokumen tersebut diketahui oleh publik.

Sebab, pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dan akan mengancam Perairan Sanur.

WALHI Bali meminta dokumen Studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG karena akan mengancam Mangrove Tahura Ngurah Rai yang terkualifikasi pohonnya Rapat, tinggi, serta sangat sensitif.

"itu alasan kami, apa sebenarnya yang menjadi urgensi membuat terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai," katanya.

Terkait pernyataan Kuasa Hukum PT. DEB yang mengatakan pembangunan Terminal LNG tidak akan dilakukan di Mangrove.

Jelas dia, itu juga yang menjadi alasan dasar pihaknya meminta Studi Kelayakan Terkait Pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove di buka ke publik.

Baca Juga: Pulau Dewata Dilanda Bencana Alam, WALHI Bali Ungkap Penyebab Utamanya

"Selanjutnya terkait dengan jawaban dari PT DEB yang menyatakan dirinya bukan badan publik, akan ditanggapi secara tertulis oleh WALHI," tukasnya. ***

Load More