/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:36 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan pres (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sudah setahun ini pasangan suami istri Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30) menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar, Bali.

Sepak terjang keduanya dalam bisnis madat akhirnya berhasil dibendung jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Primanda mengaku aksinya mengedarkan sabu-sabu dibantu sang istri yang berprofesi sebagai waitress kafe remang-remang di Denpasar.

"Selain pengedar, kedua tersangka juga pengguna. Mereka mengaku sejak setahun terakhir mengedarkan narkoba. Baru kali ini tertangkap," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1/2023) kepada awak media.

Pasangan suami istri ini ditangkap di  tersangka di Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (17/1) sore.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tempat kos mereka, ditemukan dua plastik klip ukuran besar yang berisi SS dengan berat 784,11 gram.

"Narkoba itu dikirim dari Pak Tu. Mereka telah dua kali mendapatkan kiriman barang terlarang dengan berat lebih dari satu kilogram. Selain pengguna, tersangka juga kurir yang mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel," paparnya.

Pria asal Cianjur, Jawa Barat, itu selama ini juga diketahui berprofesi sebagai ojek online. Jadi, saat menjemput atau mengantar penumpang.

Ia juga sekalian mengedarkan narkoba. Di samping menangkap pasangan suami istri ini. Jajaran Polresta Denpasar juga berhasil meringkus 14 tersangka dari  10 kasus narkoba lainnya dalam waktu 17 hari belakangan ini. ***

Baca Juga: Kun Fayakun, Jhon Lbf Mualaf! Dulu Pengangguran, Kini Jadi Sultan dengan Ratusan Karyawan

Load More