Suara Denpasar - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas nyatakan sikap akan perang terhadap Narkoba di Bali.
Pernyataan itu menyusul tertangkapnya 14 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ekstasi di Kota Denpasar.
Dia mengatakan, 14 tersangka tersebut diringkus hanya dalam kurun waktu 17 hari di awal tahun 2023. Dengan jumlah Narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar sebanyak 813,86 gram Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir.
"Selama 17 hari di awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Bambang Yugo Pamungkas saat Konpers di Lobby Mapolresta Denpasar, Jum'at, (20/1/2023).
Dengan adanya penangkapan terhadap 14 tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kapolresta Denpasar menyatakan sikap akan berperang melawan Narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Saya Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap Narkoba. Apapun itu bentuknya, siapapun dan dimanapun. Tetap menjadi prioritas kami untuk berperang, mengungkap, menangkap, membersihkan dan mencegah peredaran Narkoba," Tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Konpers tersebut, dari 14 tersangka hanya 7 orang yang dihadirkan, karena paling banyak memiliki barang bukti. Mereka berinisial KAM, KAW, VNE, FA, UBS dan sepasang suami istri berinisial WP dan SR.
Sementara dari 7 tersangka yang dihadirkan, WP dan SR (suami istri) adalah yang memiliki barang bukti terbanyak yaitu dua plastik berisi 784,11 gram Sabu-sabu.
Kedua tersangka, WP dan SR berasal dari Jawa Barat. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 Wita.
Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka kasus pengedar Narkoba tersebut adalah pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?
-
Hasil BRI Liga 1: Satu Kartu Merah dan Dua Penalti, PSM Makassar Batalkan Kemenangan Bali United secara Dramatis
-
Gawat! China Bisa Komplain Bandara Bali Utara Batal: Jokowi dan Koster Mbalelo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya