Suara Denpasar - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas nyatakan sikap akan perang terhadap Narkoba di Bali.
Pernyataan itu menyusul tertangkapnya 14 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ekstasi di Kota Denpasar.
Dia mengatakan, 14 tersangka tersebut diringkus hanya dalam kurun waktu 17 hari di awal tahun 2023. Dengan jumlah Narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar sebanyak 813,86 gram Sabu-sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir.
"Selama 17 hari di awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Bambang Yugo Pamungkas saat Konpers di Lobby Mapolresta Denpasar, Jum'at, (20/1/2023).
Dengan adanya penangkapan terhadap 14 tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kapolresta Denpasar menyatakan sikap akan berperang melawan Narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Saya Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap Narkoba. Apapun itu bentuknya, siapapun dan dimanapun. Tetap menjadi prioritas kami untuk berperang, mengungkap, menangkap, membersihkan dan mencegah peredaran Narkoba," Tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Konpers tersebut, dari 14 tersangka hanya 7 orang yang dihadirkan, karena paling banyak memiliki barang bukti. Mereka berinisial KAM, KAW, VNE, FA, UBS dan sepasang suami istri berinisial WP dan SR.
Sementara dari 7 tersangka yang dihadirkan, WP dan SR (suami istri) adalah yang memiliki barang bukti terbanyak yaitu dua plastik berisi 784,11 gram Sabu-sabu.
Kedua tersangka, WP dan SR berasal dari Jawa Barat. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 Wita.
Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka kasus pengedar Narkoba tersebut adalah pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?
-
Hasil BRI Liga 1: Satu Kartu Merah dan Dua Penalti, PSM Makassar Batalkan Kemenangan Bali United secara Dramatis
-
Gawat! China Bisa Komplain Bandara Bali Utara Batal: Jokowi dan Koster Mbalelo
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa