Suara Denpasar - Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada proyek terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali itu dinilai cacat prosedur dan aneh oleh Walhi Bali.
Hal tersebut disampaikan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dalam sidang lanjutan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dengan agenda pemeriksaan pembuktian dokumen mengenai studi pemipaan dan perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), Rabu, (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Walhi Bali sebagai pemohon meminta keterbukaan informasi mengenai studi kelayakan terkait pemasangan pemipaan dan perjanjian kerja sama (PKS) antara DHLK dan PT. DEB dalam proyek terminal LNG.
Namun dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni DKLH Bali menolak untuk menunjukan dokumen kerja sama tersebut kepada Walhi Bali dengan alasan karena dilarang oleh pihak PT DEB. DKLH Bali hanya menunjukan dokumen tersebut kepada majelis yakni Komisi Informasi Bali. Sementara untuk dokumen studi kelayakan DKLH Bali mengatakan masih dalam proses di DKLH Pusat.
Selain itu DKLH Bali mengaku untuk studi kelayakan dan perjanjian kerja sama sudah dilakukan oleh PT. DEB dan DKLH Pusat. Mereka (DKLH Bali) hanya mendapat delegasi atau ditugaskan untuk pembangunan terminal LNG itu.
Namun demikian, pihak DKLH Bali mengaku sebagai wilayah pembangunan terminal LNG, pihaknya telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. DEB untuk proyek terminal LNG tersebut.
Menggapi hal itu, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., kuasa hukum Walhi Bali mengatakan proyek tersebut cacat prosedur dan aneh.
"Tadi sudah disampaikan oleh perwakilan DKLH Bali bahwa ada kaitan antara perjanjian kerja sama dan studi kelayakan, tetapi faktanya perjanjian kerja sama itu sudah ditandatangani terlebih dahulu baru studi kelayakannya menyusul kemudian. Ini kan cacat prosedur dan menjadi sangat aneh. Anehnya kenapa ketika ada sebuah proyek harusnya dilihat dulu hasil studi kelayakannya, baru tanda tangan perjanjian kerja sama, tapi ini malah terbalik," ujar I Wayan Adi Sumiarta.
"Menurut kami tidak masuk logika, seharusnya untuk tanda tangan perjanjian kerja sama itu dokumen-dokumen sudah lengkap artinya sudah ada kajian-kajian yang dilakukan bahwa itu layak untuk digunakan sebagai terminal LNG baru tanda tangan perjanjian kerja samanya, kalau tidak jelas seperti ini, yah ini ada apa," sambungnya.
Baca Juga: Kaesang Ingin Terjun ke Politik, DPP Gerindra: Kami Terbuka, Silakan Saja Mau Pilih Mana
Selain itu, Wayan Adi Sumiarta mengatakan pihak DKLH Bali seperti sedang menyembunyikan sesuatu, yang mana dalam persidangan dikatakan bahwa proyek LNG tersebut untuk publik, tetapi ketika dimintai dokumennya tidak diberikan.
Sementara, Luh Candrawati Sari dari pihak Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai pengadil dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut mengatakan bahwa dokumen yang dimintai Walhi Bali tersebut tidak dikuasai dan dikuasakan oleh pihak DKLH Bali.
"Menurut termohon (DKLH Bali) menyatakan bahwa data ini tidak dikuasai dan tidak dikuasakan jadi tidak dapat diberikan," jelas Candrawati Sari.
Dia mengatakan dari dokumen perjanjian kerja sama PT. DEB dan DKLH Bali yang telah diterima oleh majelis (Komisi Informasi Bali) tersebut, nantinya akan dipelajari apakah data atau dokumen itu masuk dalam dokumen privat atau tidak.
"Dari bukti-bukti termasuk dokumen perjanjian kerja sama itu akan dipelajari dan menjadi dasar pertimbangan majelis apakah dokumen itu dibuka atau ditutup," pungkas Candrawati Sari. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting