Suara Denpasar - Kuasa hukum WALHI Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H.,M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn menggelar jumpa pers yang bertempat di Kubu Kopi guna menanggapi surat dari PT Dewata Energi Bersih yang sebelumnya diberikan saat sidang sengketa informasi, Kamis 19 Januari 2023 lalu.
Surat tersebut diberikan oleh kuasa hukum PT DEB yakni Hendri J Pandiangan Partners yang dimana surat atas perihal Jawaban/tanggapan Termohon yang berisikan dasar argumentasi mengenai pemegang saham PT DEB. Ada temuan baru yang muncul dan bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dari apa yang selama ini disampaikan oleh PT DEB.
I Made Juli Untung Pratama menerangkan jika keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT DEB berbeda dengan keterangan Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara yang diutarakan di berbagai media.
Pada surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB berdasarkan perjanjian pemegang saham dikatakan bahwa PADMA dan Perusda Bali mendirikan PT Dewata Energi Bersih yang merupakan perusahaan Join Venture yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar.
Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang selama ini dikatakan oleh Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara di berbagai media. Humas PT DEB menyatakan jika melalui Perusda dan perusahaan PLN Gas & Geothermal (PLN GG) dilakukan kerja sama dan membentuk PT. DEB ini. Dalam berbagai media pun Humas PT. DEB mengatakan jika dirinya adalah perwakilan dari pemerintah yakni 51 persen saham adalah PLN dan 49 persen BUMD (Perusda). Keterangan yang disampaikan oleh Humas PT DEB merupakan berita bohong atau hoax. "Sebab fakta sesungguhnya adalah PT DEB adalah perusahaan bukan perwakilan dari pemerintah dan didirikan oleh perusahaan Swasta PT. Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali" tungkas Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama juga menjelaskan jika dalam surat yang diberikan oleh kuasa hukum PT DEB juga disebutkan jika kedua belah pihak yang dalam hal ini PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali sepakat untuk menempatkan modal Perseroan dengan presentase kepemilikan yakni PT Padma Energi Indonesia 80 persen dan Perusda Bali 20 persen. Di mana hal ini sangat berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat dari yang diutarakan oleh Humas PT. DEB di berbagai media sedari 3 Juni 2022.
Kuasa Hukum WALHI Bali meminta kepada Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara dalam waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan jika pemegang saham PT. DEB adalah 51 persen adalah saham PLN dan 49 persen adalah saham BUMD (Perusda) yang apabila pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah Humas PT. DEB Ida Bagus Ketut Purba Negara tidak mampu membuktikan, “Maka PT DEB telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pembohongan publik," tukasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
7 Cara Mengganti Utang Puasa yang Telah Lewat 2 Kali Ramadhan: Panduan Lengkap
-
Inter ke Semifinal! Gol Bonny dan Diouf Bawa Nerazzurri Singkirkan Torino di Coppa Italia
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
Manchester City Tantang Arsenal di Final Carabao Cup usai Hajar Newcastle 3-1
-
Tayang Maret, Drama Korea Mad Concrete Dreams Rilis Cuplikan Pembacaan Naskah
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Timnas Indonesia Juara AFF 2026? Pemain Keturunan di Super League Jadi Senjata Rahasia Garuda