Suara Denpasar – Proyek Terminal LNG di mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Denpasar Bali, selama ini dibackingi Gubernur Bali, Wayan Koster. Ternyata, PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) pemrakarsa proyek ini terkait dengan korupsi mantan Sekda Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka.
Bahkan Gubernur Bali Wayan Koster bukan sekadar backing. Dia ikut membidani rencana proyek Terminal LNG di mangrove Sidakarya ini. Seperti diungkapkan Humas PT Dewata Energi Bersih (PT DEB), Ida Bagus Ketut Purba Negara 3 Juni 2022 lalu dalam sebuah konferensi pers.
Dia menyatakan, berawal dari kebutuhan listrik Bali, akhirnya Gubernur Bali membuat surat ke PLN untuk bekerja sama dengan Pemprov Bali dalam pemenuhaan energi listrik.
"Pak Gubernur melihat ada keberadaan seperti itu (kebutuhan listrik Bali dalam RUPTL, red), kemudian Pak Gubernur bersurat dan mengajukan bentuk kerjasama antara Pemprov dengan PLN," kata Purba Negara dilansir dari Youtube Gatra Dewata, 5 Juni 2022.
Purba Negara melanjutkan, turunan dari kerja sama itu adalah Pemprov menugaskan Perusda Provinsi Bali, sedangkan PLN menugaskan PLN Gas dan Geothermal (PLNGG) untuk menjalin kerja sama.
"Sehingga dibentuklah kerjasama antara Pemprov Bali yang pelaksananya Perusda Provinsi Bali dengan PLNGG kemudian membentuk PT Dewata Energi Bersih. Jadi biar jelas ya posisi saya ini adalah perpanjangan tangan daripada Pemerintah Provinsi Bali yang ditugaskan dalam kaitan untuk kemandirian energi itu sendiri," papar Purba Negara.
Tak hanya itu, dia menyebut komposisi saham antara PLNGG 51 persen, dan Perusda Provinsi Bali 49 persen.
Namun, kuasa hukum Walhi Bali menyatakan, dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Bali pada 19 Januari 2023, dari pihak PT DEB melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa PT DEB adalah perusahaan join venture antara PT Padma Energi Indonesia dengan Perusda Bali berdasarkan akta pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Putu Eka Lestary, S.H, notaris di Denpasar.
Kuasa hukum Walhi Bali, Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama dalam konferensi pers 23 Januari 2023 menjelaskan, dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon PT DEB, dijelaskan bahwa PT DEB adalah perusahaan bukan perwakilan dari pemerintah.
Baca Juga: Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur
“Didirikan oleh perusahaan swasta PT Padma Energi Indonesia dan Perusda Bali," jelas kuasa hukum WALHI Bali dari KEKAL, I Made Juli Untung Pratama dan I Wayan Adi Sumiarta dan di Denpasar, 23 Januari 2023.
Dia pun menyebutkan, jawaban dari PT DEB ini sekaligus membantah pernyataan Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purba Negara pada 3 Juni 2022 lalu yang menyatakan bahwa PT DEB bentukan dari PLN melalui PLN Gas dan Geothermal (PLNGG) dengan Pemprov Bali melalui Perusda Bali.
“Keterangan yang disampaikan oleh Humas PT DEB merupakan berita bohong atau hoax,” kata Made Juli.
Tidak hanya itu, kuasa hukum PT DEB menjelaskan, persentase saham PT Padma Energi Indonesia sebesar 80 persen, dan Perusda Bali 20 persen.
Ini juga sekaligus membantah pernyataan Purba Negara pada waktu itu yang menyebut PLNGG memiliki saham 51 persen dan Perusda Bali sebesar 49 persen.
“Maka PT DEB telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pembohongan publik,” jelas I Made Juli.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove
-
Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG
-
Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan
-
Dibalik Proyek Terminal LNG: UPTD Tahura Ngurah Rai Sembunyikan Data Fakta Hutan Mangrove?
-
Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai