Suara Denpasar - Sejumlah massa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/1/2023) lalu.
Mereka meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan DPR melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut para kepala desa, jabatan 6 tahun sangat kurang untuk mengembangkan desa karena jabatan tersebut lebih banyak diwarnai persaingan politik.
Menanggapi hal tersebut, kepala desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Eni Kurniati, S.Pd.,M.AP., memberikan tanggapan cerdas.
Tanggapan itu disampaikan Eni Kurniati saat diundang oleh Kang Dedi Mulyadi untuk berbincang seputar pengelolaan dana desa termasuk isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
"Nah sekarang ini kan lagi rame tuntutan 9 tahun memimpin selama dua kali, kata ibu bagaimana?" tanya Kang Dedi dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Kamis, (26/1/2023).
Eni Kurniati mengatakan bahwa kepala desa itu dipilih oleh rakyat, jadi mereka (kades) tidak bisa menuntut untuk menjabat selama 9 tahun.
"Saya ikutin apa kata pemerintah kalau misalkan pemerintah mengajukan 9 tahun oke, kalau yang 6 tahun juga oke karena kepala desa itu kan dipilih oleh masyarakat jadi kita tidak bisa menginginkan hak kita menjadi kepala desa 9 tahun atau 6 tahun," jawab Eni Kurniati.
Sementara, Kang Dedi Mulyadi lebih sepakat dengan masa jabatan kades yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu 6 tahun dalam 3 periode.
Menurutnya, itu lebih demokratis dibandingkan 9 tahun yang dirasanya terlalu lama.
"Yang menjadi problem tu gini loh, kan tidak semua juga kepala desa ini bisa memimpin desanya dengan baik, sehingga kalau tidak memimpin desanya dengan baik maka yang 6 tahun itu bisa terkoreksi pada pemilihan berikutnya. Kalau 9 tahun, lama."
"Itu problemnya jadi 6 tahun kali 3 periode itu jauh lebih demokratis karena regulasinya berlangsung 6 tahun sekali tidak usah menunggu terlalu lama apabila kepemimpinannya tidak sesuai harapan publik, kalau kepemimpinannya sesuai harapan maka pasti terpilih lagi" pungkas Dedi Mulyadi. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
-
BABYMONSTER Jadi Wajah Baru Oppo Reno16 Series, Intip Fitur AI dan Kameranya
-
Pelatih Kanada: Saya Bisa Dengar Tulangnya Patah
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen
-
Uji Coba B50 di 6 Sektor Sekaligus: Amankah Sawit 50 Persen untuk Mesin Kendaraan?
-
5 Body Serum yang Biasa Dipakai Fuji untuk Mencerahkan Kulit Secara Instan
-
Terbantai Swiss, Pelatih Bosnia dan Herzegovina Yakin Peluang Lolos Masih Terbuka
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI