Suara Denpasar - Terdapat 7 poin yang harus diperhatikan Arema FC jika benar benar ingin mundur dari Liga 1 2022/2023.
Tercatat dalam regulasi Pasal 7 ayat (1) mengenai Pengunduran Diri Setelah Kompetisi Dimulai.
Dalam pasal itu, setidaknya terdapat 7 poin yang harus diperhatikan jika Arema mengundurkan diri setelah BRI Liga 1 dimulai.
Bahkan, dalam poin nomor 2 akan berdampak langsung pada sejumlah klub yang meraih kemenangan kontra Arema FC.
Karena dalam poin kedua tertulis, seluruh poin dan gol baik untuk Arema atau tim lawan tidak akan dihitung atau dihilangkan.
Tentunya hal tersebut merupakan kerugian besar bagi Persib Bandung yang saat ini duduk di puncak klasemen karena pada putaran pertama Liga 1 2022/2023 David da Silva dan kawan kawan berhasil meraih kemenangan kontra Arema dengan skor 2-1.
Maka jika Arema FC benar mundur, poin Persib Bandung akan dikurangi 3 yang tadinya 39 menjadi 36 poin.
Berikut ini 7 poin yang akan didapat Arema FC jika mundur dari Liga 1 2022/2023 menurut regulasinya.
1. Apabila terdapat Klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya BRI Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut:
a. seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen BRI Liga 1;
b. seluruh Pertandingan terjadwal dari Klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan;
c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB;
d. diskualifikasi terhadap Klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI;
e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan Pertandingan ke-1 hingga ke-17) dan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan Pertandingan ke-18 hingga ke-34);
f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan
g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Gabung Dewa United, Egy Maulana Vikri Pernah Geram Gegara Komentar Warganet Ini: 'Apa Untungnya Fitnah?'
-
Jejak Karir dan Profil Egy Maulana Vikri, Winger Emas Shin Tae Yong yang Kini Gabung Dewa United
-
Eks Anak Emas Luis Milla Tampil Depan Bela PSIS Semarang Kontra Persib, Mahesa Jenar Bantu Persija ke Puncak?
-
Jelang Hadapi PSIS, Pelatih Persib Luis Milla Beri Waktu Rezaldi Beradaptasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga