/
Rabu, 01 Februari 2023 | 04:00 WIB
Suami Selingkuh, Pasutri di Purwakarta Bertengkar Hebat, Berujung Begini (Pixabay/ Tumisu)

Suara Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Purwakarta ini bertengkar hebat. Gara-garanya, sang suami memiliki wanita idaman lain alias selingkuh dengan perempuan lain. 

Pasutri ini sejatinya sudah menikah cukup lama di kabupaten yang saat ini dipimpin Anne Ratna Mustika.

Keduanya menikah pada 2007 silam dan tercatat di KUA. Kemudian mereka tinggal di rumah orang tua istri.

Pasutri ini juga sudah memiliki anak yang lahir pada 2008 silam. Saat ini anaknya sudah berusia 14 tahun.

Namun, rumah tangga ini mulai goyah karena sang suami berinisial UAR diduga memiliki selingkuhan atau wanita idaman lain (WIL). 

Sang istri yang berinisial F pun mengetahui hal itu. Bahkan, telah dikonfirmasi ke saudara iparnya, atau saudara dari suami.

“Tergugat (suami) terlibat hubungan khusus dengan pihak ketiga (WIL) yang diketahui berdasarkan informasi dari saudara Tergugat dan diakui oleh tergugat,” ungkap sang istri dalam gugatannya ke Pengadilan Agama Purwakarta.

Bukan itu saja, sang istri pun menyatakan, suaminya tidak terbuka dalam masalah keuangan. 

Juga kurang memberikan nafkah ekonomi sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dipenuhi sendiri oleh sang istri.

Baca Juga: Miris! Begini Nasib Ibu Norma Risma Usai Viral Diduga Selingkuh dengan Menantu, Rozy Zay Hakiki

Puncak pertengkaran pasutri ini terjadi pada bulan September 2014, yang akibatnya sang suami minggat dari rumah.

Sejak sang suami minggat itu, ternyata tidak pernah kembali ke rumah. Selama bertahun-tahun, kurang lebih 8 tahun mereka pun sudah tak serumah.

Kesabaran F pun mecapai batasnya. Dia menggugat cerai suaminya ke PA Purwakarta pada 5 Januari 2023 lalu.

Selama dalam proses persidangan hingga putusan, UAR tidak pernah hadir. 

Sehingga majelis hakim yang diketuai Lia Yuliasih dalam sidang 24 Januari 2023 menjatuhkaan putusan mengabulkan gugatan sang istri secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). 

“Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT),” tandas majelis hakim dikutip dari putusan PA Purwakarta. (*)

Load More