Suara Denpasar-Seorang anak pengusaha toko emas di Denpasar, berinsial FS, 28 diduga memaksa kekasihnya untuk mengugurkan kandungan. Bahkan dia mengiming-imingi kekasihnya berinisial ELG, 27 dengan uang ratusan juta rupiah.
Meski ditawari sejumlah uang, ELG tetap kekeuh pada pendiriannya untuk melahirkan dan merawat anak dari kandungannya hingga akhirnya lahir dan kini berusia setahun. Kejadian itu bermula dari pertemuan keduanya di tahun 2018 lalu.
Saat itu ELG mengantarkan temannya melamar kerja di toko emas. Lalu FS jatuh hati pada paras ELG yang menawan. Usai perkenalan dan pendekatan, keduanya akhirnya menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Di tahun 2020, hubungan keduanya ternyata berbuntut panjang. ELG dinyatakan hamil. Bukannya menerima, FS malah tak mau menerima fakta tersebut. Dia tak mau mengakui jika bayi dalam kandungan kekasihnya adalah miliknya.
"Dia bilang, saya tidak mau kamu melahirkan anak itu. bagaimana pun itu anak saya. Tapi dia akan bawa aib ke depan," ungkap ELG menirukan ucapan FS saat itu. FS tetap tak mau mengakui bayi dalam kandungan ELG. FS lalu menyusun rencana kejinya.
Dia meminta kekasihnya untuk mengugurkan kandungannya. Bahkan dia sempat membawa ELG ke dokter yang menurutnya bisa mengugurkan kandungan tersebut. "Dia cari caranya menghilangkan bayi di kandungan saya melalui temannya bidan. Dia nego ke saya coba minum obat, tapi saya tak mau," beber ELG di Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Lalu, terjadilah pertemuan antara keluarga besar dari keduanya untuk membahas masalah tersebut. Bukannya menghasilkan solusi terbaik, pihak keluarga FS malah menawarkan uang berjumlah ratusan juga kepada ELG. Namun pihak keluarga ELG menolah mentah-mentah. Mereka hanya mau FS mengakui bayi di dalam kandungan ELG.
Hingga kini, FS pun belum mau mengakui bayi di dalam kandungan ELG. Meski nyatanya bayi itu kini telah lahir dan menjadi sosok bayi imut. Hal itu lalu membuat pihak keluarga ELG berang. Mereka lalu melaporkan FS ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.
Pada kesempatan yang sama, Siti Sapurah alias Ipung selaku kuasa hukum ELG mengatakan bahwa dirinya membela hak hidup bayi tersebut. Ipung mengungkap jika pembelaannya dilakukan karena FS diduga telah melakukan rencana pembunuhan atau aborsi terhadap bayi tersebut saat masih di dalam kandungan.
Baca Juga: Berani Banget, Seleb TikTok Rayu dan Tembak Betran Peto di Depan Sarwendah, Begini Jadinya
"Bapak dari anak ini ingin menghilangkan haknya. Saya lapor ke Polresta Denpasar tentang Percobaan Pembunuhan sesuai Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 tentang UU Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009. Saya berharap aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui oleh bapaknya dan berencana membunuhnya," imbuh Ipung.
Menurutnya sejauh ini pihak pelapor dari keluarga kliennya telah dimintai keterangan oleh polisi. Hanya menunggu pemeriksaan keterangan dari pihak terlapor. Bahkan polisi juga akan memeriksa dokter yang sempat dimintai menggugurkan kandungan atas permintaan FS.
Terkait laporan itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sebelum akhirnya dilapor ke Polresta Denpasar, kedua belah pihak sempat melakukan negosiasi. Sayangnya tidak capai kesepakatan hingga berujung lapor polisi," pungkas Sukadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks
-
Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara
-
Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah