Suara Denpasar – PSS Sleman telah dijatuhkan sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI atas tindakan para suporter.
Sanksi berupa denda Rp50 juta diterima PSS Sleman sebelum dijamu Persib Bandung, di Stadion GBLA, Minggu (5/2/2023).
Denda sebesar itu dijatuhkan Komdis PSSI kepada PSS setelah pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh suporter Super Elja PSS yang berada di tribun selatan.
Pelanggaran itu terjadi dalam laga menjamu Arema FC di Stadion Maguwoharjo, Kamis (26/1/2023).
Dilansir dari laman resmi PSS Sleman, denda itu sesuai Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2022-2023, nomor 092/L1/SK/KD-PSSI/I/2023 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian pelemparan botol mineral ini terulang kembali,” ujar ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSS, Yuyud Pujiarto di Omah PSS, Sleman, Kamis (2/2/2023).
Sanksi itu menjadi peringatan kedua untuk PSS terkait pelemparan botol.
“Jika terulang kembali, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat serta berbeda dari sebelumnya dan itu tentu akan merugikan PSS,” sambungnya.
Sementara itu, PSS Sleman kemungkinan akan kembali menerima sanksi oleh Komdis PSSI atas dugaan tindakan yang oleh Rivaldo Ferre.
Dimana sang pemain melakukan gerakan mengarahkan tangan ke bagian wajah pemain PS barito Putera hingga membuatnya dihukum kartu merah langsung.
Meski menurut, Ferre apa yang dilakukan bukan tanpa sebab. Ia mengaku sebelumnya menerima perkataan rasis dari salah satu pemain PS Barito Putera.
Meski tuduhan rasis yang dialamatkan kepada Bayu Pradana telah dibantah secara tegas oleh Kapten Tim PS Barito Putera itu.
Sesuai regulasi Kompetisi BRI Liga 2022/2023 pada Pasal 57 tentang Kartu Kuning dan Kartu Merah, menyatakan pemain yang mendapat kartu merah secara langsung di skorsing 1 laga berikutnya.
Selain itu, atas kartu merah yang diterima pemain, klub wajib membayar denda sebesar Rp7 juta.
Selain skorsing dan denda, dalam ayat selanjutnya PSSI dapat memberikan hukuman tambahan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Daftar Prodi Terancam Dihapus, DPR : Hati-hati, Jangan Korbankan Masa Depan Mahasiswa!
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!
-
Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia