Suara Denpasar – PSS Sleman telah dijatuhkan sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI atas tindakan para suporter.
Sanksi berupa denda Rp50 juta diterima PSS Sleman sebelum dijamu Persib Bandung, di Stadion GBLA, Minggu (5/2/2023).
Denda sebesar itu dijatuhkan Komdis PSSI kepada PSS setelah pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh suporter Super Elja PSS yang berada di tribun selatan.
Pelanggaran itu terjadi dalam laga menjamu Arema FC di Stadion Maguwoharjo, Kamis (26/1/2023).
Dilansir dari laman resmi PSS Sleman, denda itu sesuai Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2022-2023, nomor 092/L1/SK/KD-PSSI/I/2023 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian pelemparan botol mineral ini terulang kembali,” ujar ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSS, Yuyud Pujiarto di Omah PSS, Sleman, Kamis (2/2/2023).
Sanksi itu menjadi peringatan kedua untuk PSS terkait pelemparan botol.
“Jika terulang kembali, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat serta berbeda dari sebelumnya dan itu tentu akan merugikan PSS,” sambungnya.
Sementara itu, PSS Sleman kemungkinan akan kembali menerima sanksi oleh Komdis PSSI atas dugaan tindakan yang oleh Rivaldo Ferre.
Dimana sang pemain melakukan gerakan mengarahkan tangan ke bagian wajah pemain PS barito Putera hingga membuatnya dihukum kartu merah langsung.
Meski menurut, Ferre apa yang dilakukan bukan tanpa sebab. Ia mengaku sebelumnya menerima perkataan rasis dari salah satu pemain PS Barito Putera.
Meski tuduhan rasis yang dialamatkan kepada Bayu Pradana telah dibantah secara tegas oleh Kapten Tim PS Barito Putera itu.
Sesuai regulasi Kompetisi BRI Liga 2022/2023 pada Pasal 57 tentang Kartu Kuning dan Kartu Merah, menyatakan pemain yang mendapat kartu merah secara langsung di skorsing 1 laga berikutnya.
Selain itu, atas kartu merah yang diterima pemain, klub wajib membayar denda sebesar Rp7 juta.
Selain skorsing dan denda, dalam ayat selanjutnya PSSI dapat memberikan hukuman tambahan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Maarten Paes Curhat ke Media Belanda, Ungkap Alasan Debutnya di Timnas Indonesia Terasa Campur Aduk
-
Promo Sirup dan Biskuit Kaleng di Superindo Edisi Lebaran, Marjan hingga Khong Guan Diskon Besar
-
Orang Tua, Hati-Hati! Ada Kartun Tak Senonoh Berseliweran di YouTube Short dan Instagram
-
Nasib Kaharingan: Agama Asli Dayak yang Terancam Hilang oleh Aturan
-
Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran
-
Persaingan Lini Belakang Timnas Indonesia: Elkan Baggott Bersaing dengan Para Senior Kelas Kakap
-
24 Ide Ucapan Idulfitri yang Puitis tapi Tidak Kaku untuk WhatsApp
-
Harga Laptop Diprediksi Melonjak 40 Persen Tahun Ini, TrendForce Soroti Krisis RAM
-
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Ramadan dan Idul Fitri
-
Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker