Suara Denpasar - Seorang pelajar perempuan berinisial NMDS (16) meninggal dibunuh oleh sang kekasih usai melakukan hubungan badan. Sayangnya lagi NMDS dibunuh dalam keadaan hamil.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku I Kadek Juniarta (18) di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor V, Pemecutan Denpasar Barat pada Selasa, (7/2/) kemarin siang.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Bali Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, motif pembunuhan itu karena pelaku kesal terus didesak untuk dinikahi karena korban sudah hamil.
"Pelaku mencekik leher korban hingga pingsan, kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan selendang hingga korban meninggal. Motifnya dalah pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," jelas Kombes Bambang saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, hari ini, Rabu, (8/2/2023) sore.
Terkait kronologi, Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa pembunuhan itu berawal dari korban (NMDS) mendatangi rumah pelaku (Kadek Juniarta) siang hari pada pukul 13.00 Wita (7/2/2023).
Saat itu pelaku langsung mengajak korban masuk ke kamar untuk berhubungan badan. Setelah melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku juga kepada orang tua korban.
Karena terus didesak oleh korban, pelaku akhirnya merencanakan niat jahatnya. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, pelaku langsung menjerat leher korban dengan selendang dari belakang sampai terjatuh. Pelaku kemudian menekan leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban pingsan.
Setelah korban pingsan, pelaku membawa korban ke ruang tamu, kemudian pelaku mengambil kembali selendang yang terjatuh dikamar dan menjeratkan leher korban sampai korban sama sekali tidak bergerak. Korban kemudian dibawah pelaku ke gudang dan meletakan korban dengan posisi duduk kemudian pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya.
Pada pukul 17.00 Wita, kakak pelaku pulang ke rumah dan menelpon ibunya bahwa ada orang pingsan dirumah. Mengetahui itu, pelaku pulang kerumah dan memberitahu kalau orang yang pingsan tersebut adalah pacarnya. Kepada sang kakak pelaku mengaku mencekik pacarnya itu karena terus meminta untuk dinikahi karena sudah hamil.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Pelajar SMK di Denpasar Dibunuh Pacar karena Hamil
Selain itu kronologi di atas, Bambang mengatakan saat melakukan pemeriksaan, pada tubuh korban ditemukan luka lecet pada leher sebelah kanan, leher depan hingga leher sebelah kiri, luka lebam melintang di area leher bawah dagu, sementara di kemaluan korban mengeluakan cairan.
Saat ini pelaku (I Kadek Juniarta) sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar. Atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
"Untuk pelaku kita akan kenakan pasal 80 ayat 3 juncto, pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangan-undangan nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, juncto pasal 338, juntco pasal 351 ayat 3 KUHP," ucap Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas.
Ancaman atas pasal itu adalah pidana penjara selama 15 tahun. (*/Aryo)
Berita Terkait
-
Enak Bener! Rugikan Negara Rp 23 Miliar, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Tak Ditahan
-
Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
-
Biadab! Aluna Sagita Dibunuh Usai Servis Pelaku sampai Empat Kali, Ada Bukti Empat Kon*om Bekas Pakai
-
Heboh! Wanita Muda di Denpasar Dibunuh, Leher Dijerat Kabel Dalam Kondisi Telanjang Bulat, Ada Empat Kondom Bekas Pakai di TKP
-
Miris, Istri yang Dibunuh Suami di Buleleng Bali Sedang Hamil 7 Bulan, Tewas Bersama Janinnya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?