Suara Denpasar - Perjuangan tak kenal menyerah yang ditempuh Ni Luh Widiani, istri dari almahrum Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo berbuah manis.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.
Untuk diketahui Eddy Susila Suryadi (alm) suami dari Ni Luh Widiani adalah pemegang saham mayoritas dengan 9.900 lembar saham atau 99 persen PT Jayakarta Balindo.
Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan 100 lembar saham. Sementara kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur I Made Jaya Wijaya.
Petaka menimpa Widiani setelah Eddy Suryadi meninggal pada 20 Januari 2019. Perempuan berusia 43 tahun itu tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya.
Tidak hanya mengkrangkengkan Widiani dengan laporan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, keluarga suaminya juga berupaya untuk merampas hak sebagai istri Eddy Suryadi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penggugat adalah Putu Antara Suryadi, adik dari Eddy Suryadi. Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim PN Denpasar mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm.
Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Baca Juga: Bongkar Kelakuan Agresif Ayu Ting Ting, Boy William: Setiap Hari Ngejar Ngejar Gue
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani. ***
Tag
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan