Suara Denpasar - Perjuangan tak kenal menyerah yang ditempuh Ni Luh Widiani, istri dari almahrum Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo berbuah manis.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.
Untuk diketahui Eddy Susila Suryadi (alm) suami dari Ni Luh Widiani adalah pemegang saham mayoritas dengan 9.900 lembar saham atau 99 persen PT Jayakarta Balindo.
Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan 100 lembar saham. Sementara kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur I Made Jaya Wijaya.
Petaka menimpa Widiani setelah Eddy Suryadi meninggal pada 20 Januari 2019. Perempuan berusia 43 tahun itu tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya.
Tidak hanya mengkrangkengkan Widiani dengan laporan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, keluarga suaminya juga berupaya untuk merampas hak sebagai istri Eddy Suryadi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penggugat adalah Putu Antara Suryadi, adik dari Eddy Suryadi. Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim PN Denpasar mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm.
Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Baca Juga: Bongkar Kelakuan Agresif Ayu Ting Ting, Boy William: Setiap Hari Ngejar Ngejar Gue
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani. ***
Tag
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM
-
Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya