Suara Denpasar - Setelah gugatannya kandas di Mahkamah Agung (MA). Putu Antara Suryadi, adik kandung alm.
Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN Denpasar.
Humas PTUN Denpasar, Ivan Pahlavia Islamy dikonfirmasi terkait gugatan ini, membenarkan.
“Memang benar. Gugatan diajukan oleh Bapak Gunawan Suryadi dan yang menjadi tergugat adalah Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Sudah sidang pertama, pembacaan gugatan berlangsung secara elektronik,” jelas Ivan Pahlavia kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan, majelis hakim sudah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga, yakni Ni Luh Widiani.
“Ibu Widiani dipanggil untuk dimintai keterangan apakah ingin masuk sebagai pihak ketiga atau intervensi atau sebagai saksi,” lanjut Ivan Pahlavia.
Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hukum Widiani mengatakan, gugatan di PTUN Denpasar yang diajukan Gunawan Suryadi adalah tindakan membabi buta dalam melakukan perlawanan terhadap Ni Luh Widiani, janda Edy Susilo Surjadi.
“Gugatan pembatalan perkawinan dan keabsahan KTP, serta KK , ini harus diwaspadai jangan sampai ada main mata untuk mengorbankan Ni Luh Widiani. Kami akan ajukan gugatan intervensi di PTUN Bali,” ungkap Agus Widjajanto.
Ditegaskan, dalam pasal 55 dari UU Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan masa kedaluarsa dalam mengajukan Gugatan PTUN adalah 90 hari sejak keputusan administrasi tersebut diterbitkan “Bagaimana bisa dilakukan gugatan pada bulan dan tahun 2023, setelah di tingkat kasasi? Gugatan saudara kandung dari Edy Susilo Surjadi ditolak Mahkamah Agung. Ini yang disebut mata gelap, asal tabrak urusan belakang,” lanjutnya.
Baca Juga: Kang Dedi Ingatkan Neng Anne Sholat dan Makan, WhatsApp Malah Diblokir
Menurut Agus Widjajanto, keadilan tetap akan muncul dalam perspektif hukum alam dan hukum Tuhan.
“Dalam hukum negara, kita akan bantu sampai kemana pun. Sampai ujung dunia sekalipun kami akan kejar, ikuti dan tuntut pertanggungan jawab mereka, dalam melakukan kezoliman dengan memenjarakan orang yang tidak bersalah.
Hukum Sunatullah akan tetap bergulir dan ada, sesuai karma diri kita sendiri,” kata pengacara yang berkantor dikawasan Cikini, Jakarta ini.
Ditegaskan, domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati sehingga keadilan tidak bisa disangkal. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol
-
Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat