Suara Denpasar - Setelah gugatannya kandas di Mahkamah Agung (MA). Putu Antara Suryadi, adik kandung alm.
Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN Denpasar.
Humas PTUN Denpasar, Ivan Pahlavia Islamy dikonfirmasi terkait gugatan ini, membenarkan.
“Memang benar. Gugatan diajukan oleh Bapak Gunawan Suryadi dan yang menjadi tergugat adalah Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Sudah sidang pertama, pembacaan gugatan berlangsung secara elektronik,” jelas Ivan Pahlavia kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan, majelis hakim sudah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga, yakni Ni Luh Widiani.
“Ibu Widiani dipanggil untuk dimintai keterangan apakah ingin masuk sebagai pihak ketiga atau intervensi atau sebagai saksi,” lanjut Ivan Pahlavia.
Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hukum Widiani mengatakan, gugatan di PTUN Denpasar yang diajukan Gunawan Suryadi adalah tindakan membabi buta dalam melakukan perlawanan terhadap Ni Luh Widiani, janda Edy Susilo Surjadi.
“Gugatan pembatalan perkawinan dan keabsahan KTP, serta KK , ini harus diwaspadai jangan sampai ada main mata untuk mengorbankan Ni Luh Widiani. Kami akan ajukan gugatan intervensi di PTUN Bali,” ungkap Agus Widjajanto.
Ditegaskan, dalam pasal 55 dari UU Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan masa kedaluarsa dalam mengajukan Gugatan PTUN adalah 90 hari sejak keputusan administrasi tersebut diterbitkan “Bagaimana bisa dilakukan gugatan pada bulan dan tahun 2023, setelah di tingkat kasasi? Gugatan saudara kandung dari Edy Susilo Surjadi ditolak Mahkamah Agung. Ini yang disebut mata gelap, asal tabrak urusan belakang,” lanjutnya.
Baca Juga: Kang Dedi Ingatkan Neng Anne Sholat dan Makan, WhatsApp Malah Diblokir
Menurut Agus Widjajanto, keadilan tetap akan muncul dalam perspektif hukum alam dan hukum Tuhan.
“Dalam hukum negara, kita akan bantu sampai kemana pun. Sampai ujung dunia sekalipun kami akan kejar, ikuti dan tuntut pertanggungan jawab mereka, dalam melakukan kezoliman dengan memenjarakan orang yang tidak bersalah.
Hukum Sunatullah akan tetap bergulir dan ada, sesuai karma diri kita sendiri,” kata pengacara yang berkantor dikawasan Cikini, Jakarta ini.
Ditegaskan, domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati sehingga keadilan tidak bisa disangkal. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!