Suara Denpasar - Bobrok penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) akhirnya dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tiga tersangka yang merupakan pejabat di lingkup kampus negeri terbesar di wilayah Nusa Tenggara itu akhirnya ditetapkan.
Adalah pejabat berinsial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri, sejak 8 Februari 2023. Kerugian yang ditimbulkan dari ulah korup itu diprediksi mencapai Rp 3,8 miliar.
Terkait tiga pejabatnya menjadi tersangka, pihak Sub Bagian Hukum Unud mengaku masih belum bisa berkomentar lebih jauh.
Sebab, pihaknya masih belum menerima surat formal dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud lewat sambungan telepon kepada denpasar.suara.com menjelaskan masih menunggu pemberitahuan resmi.
"Kita masih menunggu pemberitahuan resmi," katanya.
Mengingat dirinya baru mengetahui hal ini dari berita yang beredar.
"Sampai saat ini setengah 12.00 (WITA) belum diterima. Kita diletakkan sebagai obyek, kita berharap tidak ada tersangka," sebutnya.
Baca Juga: Perdalam Modus, Jaksa Bidik Orang Kuat di Balik Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
"Nanti dibilang menunggu? Malah nanti dibilang nantang, salah lagi. Mendengar berita itu kami bertanya-tanya, jangan kami diadu-adu, Bali gumine tenget," tukas dia. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
Dedi Mulyadi Ingin Kembalikan Kawasan Batutulis Bogor Jadi Area Hijau dan Sejarah