/
Senin, 13 Februari 2023 | 12:58 WIB
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Herlianto (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) tak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali.

Kabar beredar, penyidik masih memperdalam keterangan saksi-saksi untuk memperdalam modus para tersangka.

Kemungkinan besar kasus ini juga akan mengarah dan menyeret sosok orang kuat dalam dunia pendidikan tinggi di Bali. 

Kepada awak media, Senin 13 Februari 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu 12 Februari 2023 menjelaskan perkembangan kasus.

Dia mengatakan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bali masih meminta keterangan tambahan para saksi yang sudah diperiksa.

"Mengerucut peran tersangka. Siapa yang terlibat? Kita mendalami, modus lainnya kita lihat sejauh mana alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain," paparnya.

Untuk diketahui sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinidial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

"Jelas pejabat di lingkungan Rektorat Unud," imbuh Luga soal jabatan ketiga tersangka.
Setelah selesainya pemberkasan para saksi berikut keterangan tambahan mereka. Maka, ungkap Luga, ketiga tersangka akan segera dipanggil.

Baca Juga: Inilah Nama Lengkap 3 Pejabat Kampus Unud Bali sebagai Tersangka Korupsi SPI Mahasiswa Baru

"Kita sampaikan modus lainnya kasih di dalami oleh teman teman penyidik," ulangnya soal kemungkinan akan ada tersangka baru. ***

Load More