/
Minggu, 12 Februari 2023 | 18:54 WIB
Modus Korupsi Dana SPI Unud Bali, Peras Mahasiswa Baru hingga Terkumpul Miliaran Rupiah (Suara Denpasar)

Suara Denpasar – Kejati Bali telah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana atau Unud Bali sebagai tersangkan dugaan tindak pidana korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI). Modusnya, mereka memeras mahasiswa baru hingga terkumpul miliaran rupiah.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, tiga pejabat yang sudah dijadikan tersangka adalah IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya adalah panitia dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unud Bali.

Dia menjelaskan, IKB dan IMY diduga memeras calon mahasiswa baru yang masuk lewat jalur mandiri Unud Bali pada tahun akademik 2020/2021.

Sedangkaan NPS diduga ikut memerasa mahasiswa baru lewat jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 atau selama lima tahun akademik.

“IKB, IMY, dan NPS patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana,” jelas Luga, Minggu (12/2/2023).

Luga menyatakan, ketiga tersangka adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya melakukan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru.

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Luga menyatakan penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e junco Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni pemerasan secara bersama-sama atau turut serta melakukan pemerasan.

Luga A. Harlianto menambahkan, penyidik telah penyidikan sejak 24 Oktober 2022. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi, juga meminta pendapat ahli, melakukan penggeledahan hingga penyitaan dokumen terkait di Unud Bali.

“Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Luga.

Baca Juga: Tiga Pejabat Unud Itu Kemplang Dana SPI Rp 3,8 Miliar

Dari dugaan pemerasan yang dilakukan, kata Luga, ketiga tersangka diduga telah mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru sebanyak Rp3,8 miliar. 

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar,” jelas Luga seraya menegaskan, angka ini bisa meningkat seiring dengan pemeriksaan yang masih berlanjut. (*)

Load More