Suara Denpasar - Istilah pinjam bendera untuk mengikuti proyek pemerintah terindikasi banyak terjadi di Bali. Meski tidak ada aturan baku untuk menjerat para pelaku.
Namun, ternyata mereka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, dalam prakteknya ini menjadi salah satu modus kejahatan kerah putih.
Sebab, pinjam bendera dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan tender Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) yang menggunakan dana pemerintah.
Jadi, supaya lolos administrasi dan tender. Dalam prakteknya, perusahaan yang tidak layak tender akhirnya "meminjam" bendera ke perusahaan sesuai kualifikasi dengan iming-iming sejumlah fee. Tentu, kualitas proyek juga patut dipertanyakan dengan praktek culas ini.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth. J Lambila, SH. MH dengan tegas akan membabat praktek pinjam bendera di wilayah kerjanya.
“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana.
Saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan," paparnya kepada awak media ketika bincang-bincang soal kasus Alkes di RSUD Kefamenanu.
Di mana ditemukan kasus adanya perusahan yang pinjam bendera. “Menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam bendera yang akan menjadi tersangka," tukasnya.
Senada juga diungkapkan mantan Ketua PPATK yang juga ahli hukum pencucian uang Yunus Husein.
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
Dalam sebuah kesempatan kepada awak media, dia mengatakan bahwa perusahaan yang meminjamkan dan yang meminjam bendera bisa dijerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu aset perusahan juga bisa disita berdasar Pasal 39 UU KUHAP jika terbukti korupsi dan pencucian uang.
Demikian sedikit berbeda dengan pendapat Kajari Badung Imran Yusuf. "Sebenarnya pinjam bendera sistemnya subkon dibenarkan secara undang-undang.
Ada tata caranya, ada perusahaan yang dipakai subkontraktornya," paparnya, Selasa 14 Februari 2023. Di mana perusahaan subkontraktor yang dipinjam benderanya itu juga dilaporkan.
Dan, pastinya tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan sebuah proyek. Baik dari segi kualitas maupun biaya.
"Kalau tidak ada kerugian negara. Maka, masuk ke pelanggaran administratif dan tugasnya Inspektorat," jelasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
AI Bukan Baby Sitter! Tutorial Jaga Kewarasan Anak dari Serangan Algoritma
-
John Herdman Puji Kreativitas Ole Romeny Saat Timnas Indonesia Gilas Saint Kitts and Nevis
-
Krisis Bahan Bakar sebagai Dampak Perang, Energi Terbarukan Menjadi Solusi?
-
Calvin Verdonk Terpukau Atmosfer SUGBK Saat Timnas Indonesia Gulung Saint Kitts and Nevis
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi
-
Sempat Tertahan, Kapal RI Kini Bisa Lewat Selat Hormuz? Ini Update Terbarunya
-
Fans Indonesia Iri Berat! Suzuki Smash 115 Plus ABS Hadir dengan Spek yang Melawan Arus
-
Tuai Pro Kontra, Film Na Willa Dinilai Normalisasi Pernikahan Dini
-
Jay Idzes Sebut Timnas Indonesia Sedang Membangun Sesuatu yang Lebih Besar Usai Bantai Saint Kitts