Suara Denpasar - Istilah pinjam bendera untuk mengikuti proyek pemerintah terindikasi banyak terjadi di Bali. Meski tidak ada aturan baku untuk menjerat para pelaku.
Namun, ternyata mereka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, dalam prakteknya ini menjadi salah satu modus kejahatan kerah putih.
Sebab, pinjam bendera dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan tender Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) yang menggunakan dana pemerintah.
Jadi, supaya lolos administrasi dan tender. Dalam prakteknya, perusahaan yang tidak layak tender akhirnya "meminjam" bendera ke perusahaan sesuai kualifikasi dengan iming-iming sejumlah fee. Tentu, kualitas proyek juga patut dipertanyakan dengan praktek culas ini.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Roberth. J Lambila, SH. MH dengan tegas akan membabat praktek pinjam bendera di wilayah kerjanya.
“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana.
Saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan," paparnya kepada awak media ketika bincang-bincang soal kasus Alkes di RSUD Kefamenanu.
Di mana ditemukan kasus adanya perusahan yang pinjam bendera. “Menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam bendera yang akan menjadi tersangka," tukasnya.
Senada juga diungkapkan mantan Ketua PPATK yang juga ahli hukum pencucian uang Yunus Husein.
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
Dalam sebuah kesempatan kepada awak media, dia mengatakan bahwa perusahaan yang meminjamkan dan yang meminjam bendera bisa dijerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu aset perusahan juga bisa disita berdasar Pasal 39 UU KUHAP jika terbukti korupsi dan pencucian uang.
Demikian sedikit berbeda dengan pendapat Kajari Badung Imran Yusuf. "Sebenarnya pinjam bendera sistemnya subkon dibenarkan secara undang-undang.
Ada tata caranya, ada perusahaan yang dipakai subkontraktornya," paparnya, Selasa 14 Februari 2023. Di mana perusahaan subkontraktor yang dipinjam benderanya itu juga dilaporkan.
Dan, pastinya tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan sebuah proyek. Baik dari segi kualitas maupun biaya.
"Kalau tidak ada kerugian negara. Maka, masuk ke pelanggaran administratif dan tugasnya Inspektorat," jelasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
5 Ide OOTD Denim ala Seo In Guk, Pas Banget Buat Gaya Harian!
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Isu Diaspora dan Loyalitas Warnai Duel Maroko vs Belanda di 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Hakim Tolak Eksepsi Sudewo, Massa Ngamuk Kepung Rantis Brimob Usai Insiden Pemukulan Petugas KPK
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Cinta yang Dipaksa Berujung Petaka, Ini Pelajaran Pahit dari Film Obsession
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Uang dan Kerusakan Integritas: Seberapa Murah Harga Kehormatan Kita?