/
Kamis, 16 Februari 2023 | 10:26 WIB
Ketua kekal I Wayan Adi Sumiarta menduga kepemilikan saham (Istimewa)

Suara Denpasar - Ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) I Wayan Adi Sumiarta menduga kepemilikan saham yang diungkapkan dalam persidangan bahwa 20 persen saham dimiliki Perusda Bali dan didominasi swasta.

Yakni PT. Padma sebesar 80 persen, dimana dalam hukum perusahaan Perusda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan karena bukan pemilik saham mayoritas. 

Dalam dugaannya, saham 20 persen ini merupakan kompensasi sebagai penyediaan lahan untuk Proyek Terminal LNG dan kebijakan perubahan blok, yang awalnya blok perlindungan menjadi blok khusus, sehingga Terminal LNG lolos dibangun di Tahura Ngurah Rai.

"Kuat dugaan kami seperti itu," katanya acara Berdiskusi Sambil Kongkow-kongkow (BERDISKO) yang ke-9 di Kubu Kopi yang digelar Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali.

Perusda sebagai pemilik saham minoritas berupa saham kosong (hutang) dan dikembalikan lewat dividen nantinya, ketika PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) sudah beroperasi dan dalam perjalanannya terjadi kerugian, hal tersebut dapat menimbulkan delusi saham dan nantinya saham akan dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta, karena nilai saham yang dimiliki Perusda terus dipotong untuk menutupi kerugian.

Adi Sumiarta menduga bahwa hal ini merupakan upaya praktik-praktik untuk memprivatisasi lahan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

Selain itu adanya praktik-praktik seperti ini, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Adi menjelaskan,  jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan dan berhasil diterapkan di lahan Tahura Ngurah Rai, maka kedepanya upaya seperti ini akan kembali dilakukan oleh swasta untuk merebut lahan publik.

"Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk," sebutnya. ***

Baca Juga: Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng

Load More