Suara Denpasar - Ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) I Wayan Adi Sumiarta menduga kepemilikan saham yang diungkapkan dalam persidangan bahwa 20 persen saham dimiliki Perusda Bali dan didominasi swasta.
Yakni PT. Padma sebesar 80 persen, dimana dalam hukum perusahaan Perusda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan karena bukan pemilik saham mayoritas.
Dalam dugaannya, saham 20 persen ini merupakan kompensasi sebagai penyediaan lahan untuk Proyek Terminal LNG dan kebijakan perubahan blok, yang awalnya blok perlindungan menjadi blok khusus, sehingga Terminal LNG lolos dibangun di Tahura Ngurah Rai.
"Kuat dugaan kami seperti itu," katanya acara Berdiskusi Sambil Kongkow-kongkow (BERDISKO) yang ke-9 di Kubu Kopi yang digelar Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali.
Perusda sebagai pemilik saham minoritas berupa saham kosong (hutang) dan dikembalikan lewat dividen nantinya, ketika PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) sudah beroperasi dan dalam perjalanannya terjadi kerugian, hal tersebut dapat menimbulkan delusi saham dan nantinya saham akan dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta, karena nilai saham yang dimiliki Perusda terus dipotong untuk menutupi kerugian.
Adi Sumiarta menduga bahwa hal ini merupakan upaya praktik-praktik untuk memprivatisasi lahan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Selain itu adanya praktik-praktik seperti ini, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depannya.
Adi menjelaskan, jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan dan berhasil diterapkan di lahan Tahura Ngurah Rai, maka kedepanya upaya seperti ini akan kembali dilakukan oleh swasta untuk merebut lahan publik.
"Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk," sebutnya. ***
Baca Juga: Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Sinopsis The Choral, Film Drama Sejarah Penuh Haru Tayang 2 Juli di Netflix
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata