Suara Denpasar - Anak buah Gubernur Bali Wayan Koster ternyata sampai saat ini menyembunyikan dokumen proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar yang digawangi penyuap Sekda Buleleng, Dewa Puspaka. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
"Sampai detik ini DKLH Provinsi Bali (anak buah Koster, red) tak mau membuka dokumen yang diminta WALHI Bali," tandas Kuasa Hukum Walhi Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H, M.Kn. dalam siaran pers yang diterima Suara Denpasar, Jumat (10/2/2023).
Topan, demikian sapaan Untung Pratama, menjelaskan, dokumen yang diminta WALHI Bali dan KEKAL Bali berupa Studi Kelayakan atau feasibelity study Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Khususnya lagi, lanjut dia, studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove.
Dokumen lainnya adalah berupa Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH Bali dan PT. DEB.
"Padahal dalam fakta persidangan diungkapkan jika pihak DKLH Bali mengakui bahwa pembangunan Terminal LNG ini untuk kepentingan publik dan dibangun di lahan publik," terang Topan didampingi kedua rekannya, A.A. Gede Surya Jelantik, S.H. dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H,. dalam sidang di Komisi Informasi Bali, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, DKLH Bali tidak beritikad baik untuk memberikan data yang diminta selalu dengan dalih bahwa Studi Kelayakannya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalih DKLH pun akhirnya dipatahkan oleh kuasa hukum Walhi Bali. Topan mentatakan, DKLH Bali terbukti menguasai dan/memiliki dokumen yang diminta oleh Pemohon yakni WALHI Bali.
Sebab, dasar yang diacu DKLH Bali untuk membuat studi kelayakan adalah Pasal 26 Peraturan P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dia menyebutkan, pada pasal 26 Peraturan Menteri LHK itu salah satu klausulnya menyebutkan pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola.
Baca Juga: Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG
"Lokus proyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali, di mangrove Tahura Ngurah Rai, dan pengelola Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali tentunya pasti memiliki dokumen terkait Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG tersebut," kata Topan berargumentasi.
Topan juga menyinggung soal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT.DEB terkait penggunaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai yang juga tidak dibuka. Menurut dia, dalam surat tanggapannya menyebutkan bahwa sejatinya dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik.
"Sebab isi perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan milik publik (mangrove)," tegas dia.
Untung Pratama pun memberi contoh, salah satu dokumen serupa, yakni Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Bali dengan PLN tentang Penguatan Sistem Ketenaga Listrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih justru bisa diunduh di website resmi Pemprov Bali.
"Dan bisa diakses oleh publik dengan mudah," jelasnya.
Pria yang juga menjadi partner di Kantor Pengacara Gendo Law Office (GLO) itu juga menegaskan, sungguh aneh dan alasannya sangat mengada-ada jika mengatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB itu adalah dokumen privat bahkan dikecualikan.
Berita Terkait
-
Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur
-
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
-
Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur
-
Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove
-
Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari
-
Ini Mahkotamu King! Pesepak Bola dan Selebriti Irlandia Desak Boikot Israel
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia
-
Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Promo Hingga September! BRI Tebar Diskon Harian Jutaan Rupiah di Tiket.com