Suara Denpasar - Anak buah Gubernur Bali Wayan Koster ternyata sampai saat ini menyembunyikan dokumen proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar yang digawangi penyuap Sekda Buleleng, Dewa Puspaka. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
"Sampai detik ini DKLH Provinsi Bali (anak buah Koster, red) tak mau membuka dokumen yang diminta WALHI Bali," tandas Kuasa Hukum Walhi Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H, M.Kn. dalam siaran pers yang diterima Suara Denpasar, Jumat (10/2/2023).
Topan, demikian sapaan Untung Pratama, menjelaskan, dokumen yang diminta WALHI Bali dan KEKAL Bali berupa Studi Kelayakan atau feasibelity study Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Khususnya lagi, lanjut dia, studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove.
Dokumen lainnya adalah berupa Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH Bali dan PT. DEB.
"Padahal dalam fakta persidangan diungkapkan jika pihak DKLH Bali mengakui bahwa pembangunan Terminal LNG ini untuk kepentingan publik dan dibangun di lahan publik," terang Topan didampingi kedua rekannya, A.A. Gede Surya Jelantik, S.H. dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H,. dalam sidang di Komisi Informasi Bali, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, DKLH Bali tidak beritikad baik untuk memberikan data yang diminta selalu dengan dalih bahwa Studi Kelayakannya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalih DKLH pun akhirnya dipatahkan oleh kuasa hukum Walhi Bali. Topan mentatakan, DKLH Bali terbukti menguasai dan/memiliki dokumen yang diminta oleh Pemohon yakni WALHI Bali.
Sebab, dasar yang diacu DKLH Bali untuk membuat studi kelayakan adalah Pasal 26 Peraturan P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dia menyebutkan, pada pasal 26 Peraturan Menteri LHK itu salah satu klausulnya menyebutkan pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola.
Baca Juga: Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG
"Lokus proyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali, di mangrove Tahura Ngurah Rai, dan pengelola Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali tentunya pasti memiliki dokumen terkait Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG tersebut," kata Topan berargumentasi.
Topan juga menyinggung soal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT.DEB terkait penggunaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai yang juga tidak dibuka. Menurut dia, dalam surat tanggapannya menyebutkan bahwa sejatinya dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik.
"Sebab isi perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan milik publik (mangrove)," tegas dia.
Untung Pratama pun memberi contoh, salah satu dokumen serupa, yakni Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Bali dengan PLN tentang Penguatan Sistem Ketenaga Listrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih justru bisa diunduh di website resmi Pemprov Bali.
"Dan bisa diakses oleh publik dengan mudah," jelasnya.
Pria yang juga menjadi partner di Kantor Pengacara Gendo Law Office (GLO) itu juga menegaskan, sungguh aneh dan alasannya sangat mengada-ada jika mengatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB itu adalah dokumen privat bahkan dikecualikan.
Berita Terkait
-
Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur
-
Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh
-
Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur
-
Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove
-
Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan