Suara Denpasar - UPTD Tahura Ngurah Rai tampaknya berusaha sebisa mungkin untuk tidak memenuhi permintaan dokumen dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Padahal, sudah diingatkan majelis komisioner.
Hal itu terungkap dalam sidang, Jumat 17 Februari 2023. Sidang Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai pemohon melawan UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai termohon berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda sidang Pembuktian.
Dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan turut hadir Direktur WALHI Bali I Made Krisna Dinata, S.Pd. sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai I Ketut Suhandi.
Namun dalam sidang tersebut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai selaku termohon tidak membawa dokumen yang diminta Majelis sebagai bukti.
Sehingga Majelis Komisioner kembali mengingatkan Termohon agar membawa bukti surat di persidangan selanjutnya, dan sidang pembuktian kembali ditunda.
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali sekaligus Kuasa Hukum WALHI menerangkan, sebenarnya pemberitahuan sidang hari ini sudah dikirim seminggu yang lalu, sehingga cukup panjang waktu yang diberikna majelis untuk mempersiapkan berkas.
Lebih jauh, ia menduga pihak UPTD Tahura Ngurah Rai sengaja mempersulit WALHI untuk mendapatkan serta mempelajari dokumen terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai yang menyangkut proyek Terminal LNG dengan cara menghambat jalannya persidangan. "Kuat dugaan, ini dilakukan dengan sengaja", ujarnya.
Dirinya juga mempertanyakan Pemprov Bali yang masuk nominasi sebagai badan publik informatif, pada acara Anugerah Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2022.
Padahal, nyatanya pihak Pemprov yakni UPTD Tahura Ngurah Rai sangat berusaha untuk menyembunyikan dokumen yang senyatanya adalah dokumen publik. ''Kami pertanyakan predikat Informatif yang diberikan kepada Pemprov Bali," tegasnya. ***
Baca Juga: Walhi Bali: DKLH Tidak Kooperatif, Melecehkan Marwah Persidangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Tompi Curhat Pasiennya Tak Kunjung Bayar Usai Operasi Plastik, dari Tummy Tuck Sampai Pasang Implan
-
Eks Pelatih Kiper Timnas Indonesia Era STY Gabung ke Tim Zona Merah Super League
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Nama Besar YouTube Indonesia, Tara ArtsGema Show Guncang Marapthon!
-
Fenomena OOTD Lebaran: Ekspresi Diri atau Budaya Pamer?
-
4 Rekomendasi HP untuk Game Berat Paling Murah 2026: Anti Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Tanpa Pembelaan, Pelatih Dortmund Merasa Pantas Tersingkir dari Liga Champions
-
Gaun Istri Gubernur Kaltim saat Sapa Tukang Sayur Jadi Sorotan: Kayak Noni Belanda