Suara Denpasar - UPTD Tahura Ngurah Rai tampaknya berusaha sebisa mungkin untuk tidak memenuhi permintaan dokumen dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali. Padahal, sudah diingatkan majelis komisioner.
Hal itu terungkap dalam sidang, Jumat 17 Februari 2023. Sidang Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai pemohon melawan UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai termohon berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda sidang Pembuktian.
Dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukumnya yakni I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dan turut hadir Direktur WALHI Bali I Made Krisna Dinata, S.Pd. sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai I Ketut Suhandi.
Namun dalam sidang tersebut pihak UPTD Tahura Ngurah Rai selaku termohon tidak membawa dokumen yang diminta Majelis sebagai bukti.
Sehingga Majelis Komisioner kembali mengingatkan Termohon agar membawa bukti surat di persidangan selanjutnya, dan sidang pembuktian kembali ditunda.
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali sekaligus Kuasa Hukum WALHI menerangkan, sebenarnya pemberitahuan sidang hari ini sudah dikirim seminggu yang lalu, sehingga cukup panjang waktu yang diberikna majelis untuk mempersiapkan berkas.
Lebih jauh, ia menduga pihak UPTD Tahura Ngurah Rai sengaja mempersulit WALHI untuk mendapatkan serta mempelajari dokumen terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai yang menyangkut proyek Terminal LNG dengan cara menghambat jalannya persidangan. "Kuat dugaan, ini dilakukan dengan sengaja", ujarnya.
Dirinya juga mempertanyakan Pemprov Bali yang masuk nominasi sebagai badan publik informatif, pada acara Anugerah Monitoring Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2022.
Padahal, nyatanya pihak Pemprov yakni UPTD Tahura Ngurah Rai sangat berusaha untuk menyembunyikan dokumen yang senyatanya adalah dokumen publik. ''Kami pertanyakan predikat Informatif yang diberikan kepada Pemprov Bali," tegasnya. ***
Baca Juga: Walhi Bali: DKLH Tidak Kooperatif, Melecehkan Marwah Persidangan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler