/
Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:31 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Kritis? (Ist)

Vonis Mati Sambo

Sebagai pengingat, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

Dalam sidang itu,  Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Suara Metro)

Load More