Suara.com - Morgan Simanjuntak yang merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akhirnya mengungkap uneg-unge-nya etelah menjalani proses sidang yang panjang dalam mendakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Curhatan itu ditulis hakim Morgan dalam akun Instagramnya. Ia mengaku sudah lelah dalam menangani salah kasus yang sempat mengguncang tubuh Polri tersebut. Ia pun tidak tahu mengapa ada kekuatan yang membuat proses persidangan selesai.
Oleh sebab itu, Morgan menyampaikan ucapan terima kasih untuk doa dan dukungan masyarakat kepada majelis hakim.
Dalam unggahannya, terlihat Morgan yang sedang membacakan dasar pertimbangan hakim dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sebuah tangkapan layar televisi. Terlihat pula dalam video orang tua Brigadir J yang duduk.
Banyak masyarakat yang menanggapi unggahan tersebut dan berterima kasih kepadanya. Masyarakat mendoakan agar Tuhan menjaga Morgan Simanjuntak.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini rekam jejak dan prestasi Morgan Simanjuntak yang mentereng.
Morgan Simanjuntak merupakan sosok yang lahir pada 22 September 1962 di Balata, Sumatera Utara. Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum memiliki golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sesuai dengan gelarnya, pendidikan terakhirnya yakni S2.
Pria berusia 60 tahun ini dikenal sebagai sosok hakim yang tegas. Morgan telah berpindah tugas beberapa kali, yakni di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Sosoknya tercatat pernah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan pada tahun 2017. Saat itu, M Rizal menyimpan sebanyak 50.000 butir pil ekstasi beserta 85 kilogram sabu-sabu.
Baca Juga: Orang Tua Yosua Minta Dibuatkan Museum, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Polisi yang Gugur di Papua
Tak hanya itu, Morgan Simanjuntak pernah memimpin sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menolak praperadilan tersebut.
Rekam jejak lainnya adalah memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap Rahmadsyah selaku terdakwa kasus pembunuhan.
Selain itu, hakim Morgan juga pernah menangani kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UMSU Nuraini Lubis. Terdakwa pembunuhan tersebut yakni Roymardo Sah Siregar, seorang mahasiswa.
Saat menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan sosok Djoko Tjandra.
Melansir dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman KPK, Morgan Simanjuntak memiliki kekayaan senilai Rp3,96 miliar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Orang Tua Yosua Minta Dibuatkan Museum, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Polisi yang Gugur di Papua
-
Nikita Mirzani Sebut Richard Eliezer Tidak Jujur dari Awal, Minta Bharada E Dihukum Mati Bareng Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Video Regu Tembak Siap-siap Eksekusi Mati Ferdy Sambo Cs, Benarkah?
-
Nikita Mirzani Kecam Permintaan Kenaikan Pangkat Yosua Jadi Aipda 'Langsung ke Irjen Aja', Banjir Dukungan Publik
-
Nikita Mirzani Ledek Keluarga Brigadir J yang Minta Kenaikan Pangkat 2 Tingkat: Gak Sekalian Pangkatnya Sambo?
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP