Suara Denpasar – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip dari Antara.
Pasca putusan hakim, banyak yang bertanya-tanya bagaimana nasib kedepan dari Richard Eliezer. Mengingat, usianya yang masih cukup muda.
Bagaimana Peluang Richard Eliezer Kembali ke Kepolisian?
Dilansir dari suara.com, meski hanya divonis kurungan 1 tahun enam bulan, peluang Richard Eliezer peluang untuk kembali mengenakan korps Bhayangkara relatif 0, alias tidak memiliki peluang.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan kondisi yang dialami Richard merupakan bagian dari resiko seorang bawahan yang menuruti perintah atasan. Sehingga nyaris tidak ada peluang Richard untuk kembali menjadi polisi.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Bologna Makin Benamkan Sampdoria di Zona Degradasi
Bambang justru mengingatkan para personil kepolisian untuk dapat menjadikan pengalaman Richard sebagai pembelajaran. Terlebih jika perintah untuk menembak sesama rekan polisi seperti yang dialami Richard.
Ia mendorong agar anggota kepolisian lebih patuh pada aturan, bukan pada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Tentu hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.
Sehingga ia pun meminta Richard untuk lapang dada dan legowo menerima putusan dari majelis hakim.
Bambang mengungkapkan dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada Ferdy Sambo selaku atasannya dengan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lokasi Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Catat Waktunya!
-
Emosional, Monsta X Ungkap Proses Pendewasaan Diri di Lagu 'growing pains'
-
Prediksi Susunan Pemain Ajax Amsterdam vs AZ Alkmaar: Maarten Paes Jalani Debut?
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang yang Hidden Gem!
-
Demi Iktikaf dan Lebaran di Tanah Suci, Ivan Gunawan Kurangi Job Syuting Ramadan Tahun Ini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Tecno Pova Curve 2 Debut Pekan Ini: HP Midrange Murah 8.000 mAh, RAM 12 GB
-
Novel Paya Nie, Perlawanan Perempuan Aceh terhadap Penindasan Patriarki
-
Masyarakat Riau Diminta Waspada Ancaman Penularan Virus Nipah
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1