Suara.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosty Simanjuntak, bertemu dengan ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang. Pertemuan itu terjadi dalam program laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rosti hadir secara langsung di studio, sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video. Ini menjadi pertemuan perdana keduanya setelah para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis oleh hakim.
Seperti apakah fakta-fakta pertemuan ibu Yosua dan ibu Richard tersebut?
Ibu Richard meminta maaf, ibunda Yosua minta doa tulus
Dalam pertemuan tersebut, Rynecke selaku ibu Richard meminta maaf kepada Rosti atas keterlibatan sang anak dalam skenario Sambo sehingga menewaskan Yosua.
Rynecke mengatakan bahwa peristiwa ini sedianya juga tidak diinginkan oleh Richard. Ia mewakili sang putra memohon pengampunan kepada Rosti, serta mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan atas peristiwa berdarah pada Juli 2022 lalu.
Menanggapi permohonan maaf ibu Richard, Rosti meminta agar Richard dan pihak keluarga mendoakan mendiang putranya dengan hati yang tulus.
Tidak hanya itu, Rosti juga mengaku telah berlapang dada dan membuka pintu maaf kepada Richard selaku eksekutor penembak Yosua. Meski demikian, ia tetap menegaskan tidak ingin Richard lepas dari tanggung jawab begitu saja.
Terdakwa mengajukan banding usai vonis
Baca Juga: Nikita Mirzani Bela Suami Putri Candrawathi, Nikmir Sebut Bharada E Tidak Jujur Dari Awal
Dalam kesempatan ini, Rosti memahami kasus ini belum tuntas karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Ia berharap, para terdakwa dihukum secara setimpal dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus yang menyebabkan nyawa putranya hilang.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut dihukum penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta untuk istri Ferdy Sambo itu dipenjara selama 8 tahun.
Adapun terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, di mana itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal juga divonis13 tahun pidana penjara, usai dituntut JPU 8 tahun penjara.
Sementara itu, vonis ringan justru diterima terhadap Richard. Hakim memberikan vonis hukuman Richard pidana selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bela Suami Putri Candrawathi, Nikmir Sebut Bharada E Tidak Jujur Dari Awal
-
Nikita Mirzani Sewot Bharada E Dihukum Ringan: Gak Salah Kalau Indonesia Banyak Gembelnya
-
Mengenal Pangkat Aipda Anumerta yang Diminta Keluarga Brigadir J
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
-
Diduga Senggol Produk Kecantikan Ini, Richard Lee Dianggap Cari Gara-Gara dengan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733