Suara.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosty Simanjuntak, bertemu dengan ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang. Pertemuan itu terjadi dalam program laporan khusus Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rosti hadir secara langsung di studio, sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video. Ini menjadi pertemuan perdana keduanya setelah para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis oleh hakim.
Seperti apakah fakta-fakta pertemuan ibu Yosua dan ibu Richard tersebut?
Ibu Richard meminta maaf, ibunda Yosua minta doa tulus
Dalam pertemuan tersebut, Rynecke selaku ibu Richard meminta maaf kepada Rosti atas keterlibatan sang anak dalam skenario Sambo sehingga menewaskan Yosua.
Rynecke mengatakan bahwa peristiwa ini sedianya juga tidak diinginkan oleh Richard. Ia mewakili sang putra memohon pengampunan kepada Rosti, serta mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan atas peristiwa berdarah pada Juli 2022 lalu.
Menanggapi permohonan maaf ibu Richard, Rosti meminta agar Richard dan pihak keluarga mendoakan mendiang putranya dengan hati yang tulus.
Tidak hanya itu, Rosti juga mengaku telah berlapang dada dan membuka pintu maaf kepada Richard selaku eksekutor penembak Yosua. Meski demikian, ia tetap menegaskan tidak ingin Richard lepas dari tanggung jawab begitu saja.
Terdakwa mengajukan banding usai vonis
Baca Juga: Nikita Mirzani Bela Suami Putri Candrawathi, Nikmir Sebut Bharada E Tidak Jujur Dari Awal
Dalam kesempatan ini, Rosti memahami kasus ini belum tuntas karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Ia berharap, para terdakwa dihukum secara setimpal dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus yang menyebabkan nyawa putranya hilang.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut dihukum penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta untuk istri Ferdy Sambo itu dipenjara selama 8 tahun.
Adapun terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, di mana itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal juga divonis13 tahun pidana penjara, usai dituntut JPU 8 tahun penjara.
Sementara itu, vonis ringan justru diterima terhadap Richard. Hakim memberikan vonis hukuman Richard pidana selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bela Suami Putri Candrawathi, Nikmir Sebut Bharada E Tidak Jujur Dari Awal
-
Nikita Mirzani Sewot Bharada E Dihukum Ringan: Gak Salah Kalau Indonesia Banyak Gembelnya
-
Mengenal Pangkat Aipda Anumerta yang Diminta Keluarga Brigadir J
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
-
Diduga Senggol Produk Kecantikan Ini, Richard Lee Dianggap Cari Gara-Gara dengan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali