Suara.com - Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat tenang lantaran laporan pemerkosaan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan secara hukum.
Fakta tersebut diungkap oleh hakim di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sakit hati terhadap perbuatan Yosua sehingga berkomplot dengan suaminya, Sambo untuk merencanakan pembunuhan. Tetapi kemudian ditutupi dengan skenario Sambo yang menyebut adanya tindakan pelecehan oleh Yosua.
Kendati demikian, keluarga Brigadir J tetap menuntut beberapa hal seperti restitusi atau ganti rugi dan kenaikan pangkat ke Aipda Anumerta kepada Yosua.
Alasan utama permintaan keluarga Yosua dilatarbelakangi oleh alasan bahwa sang anak gugur saat bertugas ketika mengawal sang atasan, yakni Ferdy Sambo yang justru membunuhnya.
Apa itu pangkat Aipda Anumerta
Istilah Aipda Anumerta merupakan kata yang asing di telinga masyarakat, sehingga tak heran jika publik kini bertanya-tanya apa arti sebenarnya dari istilah tersebut.
Aipda merupakan singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, salah satu pangkat kepolisian dalam kategori Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Aipda berada di dua tingkat di atas Brigadir Polisi, yakni pangkat terakhir Yosua sebelum wafat.
Baca Juga: Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Sedangkan anumerta merupakan sebuah istilah penghargaan atau gelar yang diberikan atas jasa seseorang ketika dirinya telah wafat.
Anumerta diambil dari bahasa Sansekerta anu yang berarti setelah dan mrta yang berarti wafat.
Anumerta umumnya berwujud berupa pemberian penghargaan kepada seseorang atas jasa-jasa yang telah dilakukannya, biasanya oleh pemerintah atau organisasi, pada saat orang tersebut telah meninggal dunia.
Setidaknya ada beberapa tokoh militer di Indonesia yang mendapatkan gelar ini yakni Jenderal Besar yang diberikan kepada Soedirman dan beberapa diberikan kepada para korban G30S atau Gerakan 30 September 1965 silam.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk mengajukan gelar anumerta ketika seorang abdi negara tewas saat bertugas:
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- Visum et repertum dari dokter;
- Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
- Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
-
Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?
-
Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Nikita Mirzani Sentil Hakim dan Jaksa: Terbuai Sanjungan Netizen!
-
Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat
-
CEK FAKTA: Benarkah Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tiba-tiba Kritis?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka