Suara.com - Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat tenang lantaran laporan pemerkosaan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan secara hukum.
Fakta tersebut diungkap oleh hakim di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sakit hati terhadap perbuatan Yosua sehingga berkomplot dengan suaminya, Sambo untuk merencanakan pembunuhan. Tetapi kemudian ditutupi dengan skenario Sambo yang menyebut adanya tindakan pelecehan oleh Yosua.
Kendati demikian, keluarga Brigadir J tetap menuntut beberapa hal seperti restitusi atau ganti rugi dan kenaikan pangkat ke Aipda Anumerta kepada Yosua.
Alasan utama permintaan keluarga Yosua dilatarbelakangi oleh alasan bahwa sang anak gugur saat bertugas ketika mengawal sang atasan, yakni Ferdy Sambo yang justru membunuhnya.
Apa itu pangkat Aipda Anumerta
Istilah Aipda Anumerta merupakan kata yang asing di telinga masyarakat, sehingga tak heran jika publik kini bertanya-tanya apa arti sebenarnya dari istilah tersebut.
Aipda merupakan singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, salah satu pangkat kepolisian dalam kategori Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Aipda berada di dua tingkat di atas Brigadir Polisi, yakni pangkat terakhir Yosua sebelum wafat.
Baca Juga: Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Sedangkan anumerta merupakan sebuah istilah penghargaan atau gelar yang diberikan atas jasa seseorang ketika dirinya telah wafat.
Anumerta diambil dari bahasa Sansekerta anu yang berarti setelah dan mrta yang berarti wafat.
Anumerta umumnya berwujud berupa pemberian penghargaan kepada seseorang atas jasa-jasa yang telah dilakukannya, biasanya oleh pemerintah atau organisasi, pada saat orang tersebut telah meninggal dunia.
Setidaknya ada beberapa tokoh militer di Indonesia yang mendapatkan gelar ini yakni Jenderal Besar yang diberikan kepada Soedirman dan beberapa diberikan kepada para korban G30S atau Gerakan 30 September 1965 silam.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk mengajukan gelar anumerta ketika seorang abdi negara tewas saat bertugas:
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- Visum et repertum dari dokter;
- Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
- Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
-
Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?
-
Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Nikita Mirzani Sentil Hakim dan Jaksa: Terbuai Sanjungan Netizen!
-
Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat
-
CEK FAKTA: Benarkah Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tiba-tiba Kritis?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru