Suara Denpasar – Adu argumen terjadi antara Venna Melinda dengan kuasa hukum Ferry Irawan yaitu Sunan Kalijaga pada sidang kedua mediasi perceraian keduanya. Dalam adu argumen itu, ibunda Verrel Bramasta bikin kicep Sunan Kalijaga.
Diketahui, ketika adu argumentasi berlangsung, Sunan Kalijaga tampak tak dapat melakukan balasan terhadap argumen yang dilontarkan oleh Venna Melinda.
Argumen terjadi ketika kuasa hukum Ferry Irawan ini mengancam akan melaporkan Venna Melinda ke polisi karena barang milik Ferry Irawan masih pada Venna.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda pun memberikan tanggapannya. Dia menyatakan kekaguman terhadap kliennya tersebut.
Lewat akun media sosial Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara kondang ini sedang mengabadikan momen bersama sang asisten pribadi di atas mobil sport mewahnya.
Pada unggahan yang dibagikan pada 25 Februari 2023 itu, Hotman Paris pun mencoba memberikan tanggapannya terkait adu argumen antara kliennya dan Sunan Kalijaga itu.
Dirinya menuturkan, apa yang telah dilakukan Venna di depan pengadilan agama adalah sebuah hal yang hebat.
“Venna Melinda, kau memang emak-emak cantik. Tapi aku kagum betapa hebatnya kami bisa berdebat di depan pengadilan agama,” ucap sang pengacara dikutip Suara Denpasar (25/2/2023).
Dirinya menambahkan, ibunda dari Verrel Bramasta tersebut memang bukanlah seorang pengacara atau ahli bidang hukum.
Baca Juga: Foto Dugem Verrel Bramasta dan Natasha Wilona Viral, Netizen Sebut Soal Gendong dan Kamar, Ada Apa?
Namun Hotman Paris salut Venna bisa memenangkan perdebatan tersebut di sidang kedua mediasi perceraian di depan pengadilan agama.
“Kau bukan pengacara tapi kau bisa, aduh udah deh. Sampai ada orang yang ngacir gak tahan hebatnya argumen kamu Venna di depan pengadilan agama,” sambungnya.
Ketika hadir di sidang mediasi perceraiannya dengan Ferry Irawan, Venna memang mencoba untuk memenuhi segala permintaan sang suami agar segera mengembalikan barangnya.
Hotman Paris pun menuturkan bahwa ajaran dan arahan selama 15 menit telah diberikan kepada sang klien sebelum sidang mediasi perceraian di mulai. (*/Aryo)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Masuk Penjara Buat Venna Melinda & Natasha Wilona Histeris, Kesalahan Buat Karirnya Jatuh, Benarkah?
-
Sidang Mediasi, Venna Melinda Tagih Utang Online Ferry Irawan di Shopee
-
Yuni Shara Bikin Venna Melinda Takjub, Sebut Mantan Raffi Ahmad Nyaris Sempurna: Bingung Mau Nanya Apa
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Murka, Venna Melinda Positif Hamil 5 Bulan, Ferry Irawan Lakukan Ini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard