Suara Denpasar - Tidak hanya mendesak agar kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) diperiksa secara kompeensif dan menyeluruh.
Sehingga, kasus tidak hanya terhenti pada tiga oknum pejabat yang menjadi tersangka.
Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Made "Ariel" Suardana juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga oknum pejabat itu.
Sabab, dengan dilakukannya penahanan. Maka, peluang kasus ini di-SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan bisa diperkecil.
"Menahan pelaku mengecilkan peluang SP3 suatu kasus. Juga bisa memperjelas peran tersangka dan pihak lain," kata aktivis 97 tersebut.
Sebab, jika merujuk pada KUHAP. SP3 ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut, ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Penahan juga memperkuat posisi penyidik karena bisa menggambarkan kekuatan alat bukti dan kasus ini murni mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Apalagi perkara ini menjadi perhatian publik dan pembuka tabir buruk dunia pendidikan. Perkara korupsi adalah perkara pidana khusus yang penanganannya harus lebih cepat daripada pidana umum karena itu tahan pelaku agar penyidik tidak dipermainkan oleh alibi pelaku dan guna memastikan perkara ini jalan," tukasnya. ***
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi