Suara Denpasar - Tidak hanya mendesak agar kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) diperiksa secara kompeensif dan menyeluruh.
Sehingga, kasus tidak hanya terhenti pada tiga oknum pejabat yang menjadi tersangka.
Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Made "Ariel" Suardana juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga oknum pejabat itu.
Sabab, dengan dilakukannya penahanan. Maka, peluang kasus ini di-SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan bisa diperkecil.
"Menahan pelaku mengecilkan peluang SP3 suatu kasus. Juga bisa memperjelas peran tersangka dan pihak lain," kata aktivis 97 tersebut.
Sebab, jika merujuk pada KUHAP. SP3 ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut, ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Penahan juga memperkuat posisi penyidik karena bisa menggambarkan kekuatan alat bukti dan kasus ini murni mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Apalagi perkara ini menjadi perhatian publik dan pembuka tabir buruk dunia pendidikan. Perkara korupsi adalah perkara pidana khusus yang penanganannya harus lebih cepat daripada pidana umum karena itu tahan pelaku agar penyidik tidak dipermainkan oleh alibi pelaku dan guna memastikan perkara ini jalan," tukasnya. ***
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman