Suara Denpasar – Pengacara tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyebut alasan kliennya ikut menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada David Latumahina karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.
Selain itu, Happy juga mengatakan bahwa pria berusia 19 itu sempat menolak ajakan Dandy. Sebelum akhirnya dijemput langsung oleh temannya itu menggunakan mobil Rubicon.
“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, Shane itu dia ditelepon berkali-kali dan Shane tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” tutur kuasa hukum Shane saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy juga menegaskan bahwa Shane saat itu tengah berada di bawah kendali Mario Dandy sehingga mau tidak mau menuruti perintahnya saat dibawa menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Menurut Happy, Shane yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan anak Mantan Pejabat Pajak tersebut, dari mulanya mereka hanya teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.
“Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah Dandy,” tambahnya.
Namun, hingga kini polisi belum dapat memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan Shane ikut memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Adapun seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Pada mulanya, Shane hanya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pedalaman terhadap bukti-bukti yang ada, status Shane dialihkan menjadi tersangka.
Hal ini karena sejumlah bukti menunjukkan bahwa teman Mario Dandy itu turut menjadi tersangka lantaran menyetujui ajakan Dandy dengan menemaninya untuk memukuli korban.
Baca Juga: MBanking BCA Error, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Selain itu, Shane juga turut berperan dalam merekam tindakan brutal penganiayaan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan tanpa mencegahnya.
Bukti keterlibatan Shane dalam kasus ini juga semakin diperkuat oleh adanya keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya mencontohkan sikap tobat agar ditirukan oleh korban.
Atas perbuatannya itu, kini Shane terjerat pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Meskipun demikian, kuasa hukum Shane mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum sampai persidangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan penangguhan penahanan. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Bukan Main Kelakuan Mario Dandy, Kebut-kebutan Pakai Knalpot Brong sampai Ngutang di Kantin
-
Kaesang Ngakak saat Ditanya Tak Manfaatkan Power Jokowi: Kok Nggak Ikuti Tren, Kamu kan Anak Presiden?
-
Sepekan Perawatan, David Korban Penganiayaan Mario Mulai Beri Respon Gerak
-
Geram ke Mario Dandy, Deddy Corbuzier: Gak Usah Belagu! Azka Juga Punya Rubicon, Pernah Pamer?!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Syuting dari Pagi Hingga Pagi Lagi, Naysilla Mirdad Ungkap Kerasnya Dunia Stripping
-
Hugo Ekitike: Sejujurnya, Saya Bisa Cetak Lebih Banyak Gol
-
Puji Lamine Yamal, Hansi Flick: Semua Orang Tahu Kualitasnya
-
Arne Slot Puas Liverpool Hajar West Ham, tapi Bukan Performa Terbaik Musim Ini
-
Hasil Akhir: Gol Telat Roman Paparyha Bawa Persis Solo Menang Dramatis
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Jadwal Imsak Palembang 2 Maret 2026: Waktu Sholat Lengkap & Doa Niat Puasa Ramadan