Suara Denpasar – Pengacara tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyebut alasan kliennya ikut menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada David Latumahina karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.
Selain itu, Happy juga mengatakan bahwa pria berusia 19 itu sempat menolak ajakan Dandy. Sebelum akhirnya dijemput langsung oleh temannya itu menggunakan mobil Rubicon.
“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, Shane itu dia ditelepon berkali-kali dan Shane tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” tutur kuasa hukum Shane saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy juga menegaskan bahwa Shane saat itu tengah berada di bawah kendali Mario Dandy sehingga mau tidak mau menuruti perintahnya saat dibawa menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Menurut Happy, Shane yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan anak Mantan Pejabat Pajak tersebut, dari mulanya mereka hanya teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.
“Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah Dandy,” tambahnya.
Namun, hingga kini polisi belum dapat memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan Shane ikut memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Adapun seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Pada mulanya, Shane hanya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pedalaman terhadap bukti-bukti yang ada, status Shane dialihkan menjadi tersangka.
Hal ini karena sejumlah bukti menunjukkan bahwa teman Mario Dandy itu turut menjadi tersangka lantaran menyetujui ajakan Dandy dengan menemaninya untuk memukuli korban.
Baca Juga: MBanking BCA Error, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Selain itu, Shane juga turut berperan dalam merekam tindakan brutal penganiayaan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan tanpa mencegahnya.
Bukti keterlibatan Shane dalam kasus ini juga semakin diperkuat oleh adanya keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya mencontohkan sikap tobat agar ditirukan oleh korban.
Atas perbuatannya itu, kini Shane terjerat pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Meskipun demikian, kuasa hukum Shane mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum sampai persidangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan penangguhan penahanan. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Bukan Main Kelakuan Mario Dandy, Kebut-kebutan Pakai Knalpot Brong sampai Ngutang di Kantin
-
Kaesang Ngakak saat Ditanya Tak Manfaatkan Power Jokowi: Kok Nggak Ikuti Tren, Kamu kan Anak Presiden?
-
Sepekan Perawatan, David Korban Penganiayaan Mario Mulai Beri Respon Gerak
-
Geram ke Mario Dandy, Deddy Corbuzier: Gak Usah Belagu! Azka Juga Punya Rubicon, Pernah Pamer?!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya