Suara Denpasar – Pengacara tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyebut alasan kliennya ikut menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada David Latumahina karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.
Selain itu, Happy juga mengatakan bahwa pria berusia 19 itu sempat menolak ajakan Dandy. Sebelum akhirnya dijemput langsung oleh temannya itu menggunakan mobil Rubicon.
“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, Shane itu dia ditelepon berkali-kali dan Shane tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” tutur kuasa hukum Shane saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy juga menegaskan bahwa Shane saat itu tengah berada di bawah kendali Mario Dandy sehingga mau tidak mau menuruti perintahnya saat dibawa menggunakan mobil Rubicon tersebut.
Menurut Happy, Shane yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan anak Mantan Pejabat Pajak tersebut, dari mulanya mereka hanya teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab.
“Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah Dandy,” tambahnya.
Namun, hingga kini polisi belum dapat memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan Shane ikut memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Adapun seperti yang diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Pada mulanya, Shane hanya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pedalaman terhadap bukti-bukti yang ada, status Shane dialihkan menjadi tersangka.
Hal ini karena sejumlah bukti menunjukkan bahwa teman Mario Dandy itu turut menjadi tersangka lantaran menyetujui ajakan Dandy dengan menemaninya untuk memukuli korban.
Baca Juga: MBanking BCA Error, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Selain itu, Shane juga turut berperan dalam merekam tindakan brutal penganiayaan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan tanpa mencegahnya.
Bukti keterlibatan Shane dalam kasus ini juga semakin diperkuat oleh adanya keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya mencontohkan sikap tobat agar ditirukan oleh korban.
Atas perbuatannya itu, kini Shane terjerat pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Meskipun demikian, kuasa hukum Shane mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum sampai persidangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan penangguhan penahanan. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Bukan Main Kelakuan Mario Dandy, Kebut-kebutan Pakai Knalpot Brong sampai Ngutang di Kantin
-
Kaesang Ngakak saat Ditanya Tak Manfaatkan Power Jokowi: Kok Nggak Ikuti Tren, Kamu kan Anak Presiden?
-
Sepekan Perawatan, David Korban Penganiayaan Mario Mulai Beri Respon Gerak
-
Geram ke Mario Dandy, Deddy Corbuzier: Gak Usah Belagu! Azka Juga Punya Rubicon, Pernah Pamer?!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda