Suara Denpasar - Venna Melinda akhirnya mencabut gugatan cerainya kepada Ferry Irawan. Kabar ini datang dari Kuasa Hukum Venna, Noor Akhmad Riyadhi.
Gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi dicabut pada Kamis (2/3).
Adapun alasan di balik pencabutan gugatan ini berdasarkan instruksi dari Majelis Hakim.
“Hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat perkara nomor 600, kebetulan minggu lalu Majelis Hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah lebih baiknya salah satu dicabut,” kata Akhmad seperti dikutip Suara Denpasar dari Kanal Youtube Cumicumi, Kamis (2/3/2023).
Akhirnya setelah mempertimbangkan hal itu, pihak Venna Melinda memilih untuk mencabut gugatan.
“Jadi hari ini agendanya cuma masukan permohonan pencabutan langsung dibacakan juga oleh Majelis Hakim tentang pencabutan perkara,” lanjutnya.
Meski begitu, akhmad mengatakan pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
“Tapi untuk yang (nomor) 595 tetep lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita akan mengajukan gugatan rekonvensi,” tuturnya.
Akhmad Riyadhi mengatakan tak akan ada kerugian meski pihaknya harus mencabut gugatan lantaran kedua belah pihak menginginkan perceraian.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Instagramable di Bandung, Gratis Loh!
Ia menyampaikan bahwa gugatan balik akan dilakukan setelah agenda mediasi.
“Nanti agendanya (rekonvensi) setelah mediasi dinyatakan gagal, agenda selanjutnya pembacaan gugatan terus abis itu nanti baru masuk agenda jawaban,” tambahnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan