Suara Denpasar - Pihak Universitas Udayana (Unud) masih berharap bahwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhenti pada kesalahan administrasi.
Jadi, bukan ke arah pidana tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Urusan Hukum Unud I Nyoman Sukandia usai mendampingi pemeriksaan tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Yakni IKB, IMY dan NPS. "(Jika) Ini masih dalam kategori administratif kita terima. Kan ada Restorative Justice (RJ), kan tidak semua harus ditersangkakan," katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.
Dia mengatakan bahwa ketiga pejabat itu adalah orang-orang yang memang mengurusi soal IT dalam pendaftaran mahasiswa lewat jalur mandiri.
Hanya saja, ketiganya menjalankan tugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baik itu dari Kemeritekdikti sampai dengan Kemenkeu dan ada landasan hukumnya.
Jadi, soal kesalahan dari ketiganya. Dia menjelaskan pihak Unud tentu masih menunggu dari pihak Kejaksaan.
"Kita masih mendalami dan evaluasi. Tidak semua universitas mengalami (Dikasuskan kejaksaan). Kita berterimakasih kepada kejaksaan dan kita menghormati proses hukum," paparnya.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK
Sebab, apa yang ditetapkan di Unud juga ditetapkan di Universitas Negeri lain di Indonesia.
"Ini (kasus) kontrol juga untuk bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan regulasi. Apakah dari pemerintah berupa Permendikbud, Permenkeu," ungkapnya.
Dia juga menggaris bawahi bahwa dengan sistem online yang diterapkan oleh Unud. Maka, peluang kebocoran anggaran semestinya sudah tertutup.
Sebab, semua sudah by sistem dan mahasiswa langsung transfer dengan sistem online ke rekening Unud.
Dan, pihaknya juga rutin di audit oleh BPK dan lembaga lainnya. "Di sini kita belajar lagi di mana salahnya," tukas dia.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan saksi dan pemanggilan tersangka sebagai saksi mahkota.
Jelas dia, kasus masih terus diperdalam oleh penyidik Kejati Bali. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Tayang Agustus, Anime The Ribbon Hero Gandeng Girls Archives Isi Lagu Tema
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Erick Thohir Ogah Timnas Indonesia Lawan Argentina Lagi, Isyaratkan Lawan Tim Lain
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Neymar Akhirnya Debut di Piala Dunia 2026, Suporter Brasil Langsung Meledak di Stadion