/
Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:10 WIB
Bagaimana Hukum Bayar Pajak dalam Islam? Simak Penjelasannya (Pixabay / stevepb)

Suara Denpasar – Setiap negara di seluruh dunia mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum pajak? Untuk itu, simak penjelasan berikut.

Dikutip dari Suara.com, pajak disebut Adh-Dharibah dalam bahasa Arab, yakni pungutan biaya dari rakyat yang dilakukan penarik pajak.

Menurut sejarah Islam, hanya berlaku bagi kaum non Islam demi kenyamanan dan keamanan mereka yang menjalani hidup dalam pemerintahan Islam.

Sementara itu, ada beberapa pajak yang beberapa pajak yang diberlakukan pada masa pemerintahan islam saat itu, antara lain:

- Al Jiziyah adalah upeti yang diberikan dari ahli kitab untuk pemerintahan Islam

- Al Usyur adalah bea cukai yang diperuntukan bagi pedagang non Islam yang masuk di negara Islam

- Al Kharaj adalah pajak bumi milik pemerintahan Islam.

Jenis pajak tersebut, tentunya berbeda dengan jenis pajak jaman sekarang. Di Indonesia, ada beberapa pajak yang berlaku yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa, dan lainnya sebagainya.

Lantas, bagaimana hukum banyak pajak dalam islam? Dirangkum suara.com dari berbagai sumber, berikut ulasannya.

Baca Juga: Hadiahi Penggemar, Renjun NCT Bawakan Cover Lagu Nandemonaiya OST Your Name

ada dua ulama yang punya pandangan berbeda mengenai hukum membayar pajak. pendapat pertama menyebutkan bahwa kaum Muslim tidak boleh dibebankan untuk bayar pajak karena sudah dibebankan dengan bayar zakat.

Hal ini sebagaimana, firman allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An Nisa:29)

Hal ini juga disebutkan dalam Hadits riwayat Muslim dan abu daud, yang berbunyi “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Sedangkan, pendapat kedua memperbolehkan pungutan pajak kepada kaum muslim. Namun, dengan beberapa syarat dan kondisi seperti jika kondisi negara sedang benar-benar butuh dan sedang dalam keadaan genting atau darurat.

Hal tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 177, yang artinya ““Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS Al Baqarah:177)

Demikian, informasi mengenai hukum bayar pajak dalam islam. Semoga membantu. (*/Dinda)

Load More