Bisnis / Ekopol
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:01 WIB
ARSIP-Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cipanas, Cianjur, pada Senin (19/1/2026) dini hari. [Dok. BGN]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mendeteksi pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memicu potensi pemborosan anggaran negara hingga Rp12 triliun per tahun.
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan menemukan maladministrasi berupa jual beli titik dapur umum yang melampaui kuota rencana awal sebanyak 6.877 unit.
  • Pemerintah memutuskan melakukan penataan tata kelola dan penyegaran manajemen Badan Gizi Nasional selama masa transisi satu bulan ke depan.

Suara.com - Pemerintah mendeteksi adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pos dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan di luar estimasi perencanaan awal. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi memicu pemborosan alokasi anggaran negara dengan nilai fantastis, diproyeksikan menembus Rp12 triliun per tahun.

Temuan krusial inilah yang mendasari keputusan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah penataan dan pembenahan total terhadap tata kelola program MBG, yang saat ini operasionalnya berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya merupakan salah satu pilar kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi sangat fundamental dan bernilai positif bagi masyarakat.

Kendati demikian, dalam realisasi teknis di lapangan, ditemukan sejumlah simpul persoalan operasional yang harus segera diurai dan diperbaiki.

"Program MBG kebijakan utama Bapak Presiden yang sangat bagus, sangat baik, tetapi dalam melaksanakannya terjadi masalah-masalah yang sudah lama menjadi perbincangan dan kita juga bahas di sini," ujar Zulhas saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut penjelasannya, Kepala Negara telah mengantongi laporan komprehensif mengenai berbagai hambatan yang muncul dalam implementasi program tersebut. Sebagai tindak lanjut, diputuskan untuk melakukan penyegaran atau pergantian jajaran manajemen di tubuh BGN. Pemerintah menetapkan tenggat waktu atau masa transisi sekitar satu bulan guna menuntaskan agenda pembenahan struktural ini.

Modus Jual Beli Titik Picu Pembengkakan Kuota SPPG
Salah satu aspek penyimpangan yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah membubungnya kuota pendirian pos dapur gizi yang melampaui batas kuota awal. Zulhas mengungkapkan bahwa draf rancangan awal strategis sebetulnya hanya menetapkan batas pagu sebanyak 21.000 titik SPPG di seluruh Indonesia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka riilnya melesat hingga menyentuh 27.877 unit.

"Misalnya terjadi jual beli titik ya, yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada 27.877 titik," ungkap Zulhas secara gamblang terkait maladministrasi tersebut.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih penambahan sebanyak 6.877 unit dapur pelayan di luar kalkulasi resmi pemerintah. Berdasarkan data evaluasi finansial yang diterima Kemenko Pangan, kelebihan kuota ini secara otomatis memberikan beban ganda yang sangat berat terhadap stabilitas kas keuangan negara.

Baca Juga: Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

"Kalau 6.877 penambahan, kalau 6 juta satu hari, maka 1 bulan ada pengeluaran lebih 1 triliun. Pemborosan," papar Menko Pangan.

Lebih lanjut ia menguraikan, jika pembengkakan biaya logistik harian ini terus dibiarkan berjalan tanpa ada intervensi regulasi sepanjang tahun, akumulasi kerugian fiskal atau pemborosan fungsional yang ditanggung negara dipastikan menyentuh angka sekitar Rp12 triliun.

"Berarti kalau 1 tahun berapa itu? Rp12 triliun. Nah, ini yang yang, maka perlu penataan untuk ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan," cetusnya.

Load More