Suara Denpasar - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa banyak kejanggalan dalam proyek Terminal LNG di Pesisir Sanur. Baik secara ekonomi maupun pendanaan.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan tajuk "Polemik Terminal LNG: Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis. Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?" Yang diselenggarakan di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk Denpasar.
Bhima Yudhistira mengatakan bahwa rencana proyek Terminal LNG di Pesisir Sanur sebenarnya janggal.
Pertama, melihat dari komposisi saham Perusda yang hanya 20 persen itupun berupa hutang dan minoritas.
Jadi Perusda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil ataupun menentukan keputusan strategis atas pembagian dividen saham proyek terminal LNG nantinya.
"Jelas tidak bisa menentukan Bali mendapat keuntungan yang pasti dan Perusda mendapat laba terjamin. Sebab, saham Perusda itu hanya saham minoritas yang tidak bisa menentukan kebijakan," katanya dalam diskusi yang berlangsung, Sabtu 4 Maret 2023.
Selain itu terjadi kebingungan di publik apakah proyek terminal LNG merupakan proyek swasta atau pemerintah.
Ini cukup mempengaruhi transparansi proyek, padahal jelas ada keterlibatan perusda yang modal awalnya berasal dari anggaran daerah.
Lebih lanjut, Peneliti Celios Wishnu Utomo menyebut apabila tujuan kebijakan pembangunan terminal LNG (Liquified Natural Gas) yang akan di bangun di perairan Sanur disebut sebagai energi bersih ternyata terpatahkan.
Baca Juga: Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Sebab LNG bukan energi bersih, dan LNG ini termasuk energi fosil dengan proses yang berisiko bagi lingkungan hidup. Jadi LNG ini merupakan energi kotor, sebab bersumber dari fosil, serta dalam operasionalnya terdapat bauran metana yang lebih bahaya daripada karbondioksida. "LNG adalah solusi palsu dari transisi energi," pungkasnya.
Selanjutnya I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan terungkap terkait kepemilikan saham PT. DEB selaku pemrakarsa proyek Terminal LNG Perumda Bali hanya memiliki 20 persen dan didominasi oleh perusahaan swasta yakni PT. Padma Energi Indonesia sebesar 80 persen saham.
Selain itu ternyata saham Perumda merupakan pinjaman alias hutang dari PT. Padma. "Jadi ini merupakan saham kosong bahkan didapat dari hutang," ungkapnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Persis Solo vs Persebaya di Stadion Manahan, Polisi Siaga Penuh
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang