Suara Denpasar - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa banyak kejanggalan dalam proyek Terminal LNG di Pesisir Sanur. Baik secara ekonomi maupun pendanaan.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan tajuk "Polemik Terminal LNG: Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis. Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?" Yang diselenggarakan di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk Denpasar.
Bhima Yudhistira mengatakan bahwa rencana proyek Terminal LNG di Pesisir Sanur sebenarnya janggal.
Pertama, melihat dari komposisi saham Perusda yang hanya 20 persen itupun berupa hutang dan minoritas.
Jadi Perusda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil ataupun menentukan keputusan strategis atas pembagian dividen saham proyek terminal LNG nantinya.
"Jelas tidak bisa menentukan Bali mendapat keuntungan yang pasti dan Perusda mendapat laba terjamin. Sebab, saham Perusda itu hanya saham minoritas yang tidak bisa menentukan kebijakan," katanya dalam diskusi yang berlangsung, Sabtu 4 Maret 2023.
Selain itu terjadi kebingungan di publik apakah proyek terminal LNG merupakan proyek swasta atau pemerintah.
Ini cukup mempengaruhi transparansi proyek, padahal jelas ada keterlibatan perusda yang modal awalnya berasal dari anggaran daerah.
Lebih lanjut, Peneliti Celios Wishnu Utomo menyebut apabila tujuan kebijakan pembangunan terminal LNG (Liquified Natural Gas) yang akan di bangun di perairan Sanur disebut sebagai energi bersih ternyata terpatahkan.
Baca Juga: Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Sebab LNG bukan energi bersih, dan LNG ini termasuk energi fosil dengan proses yang berisiko bagi lingkungan hidup. Jadi LNG ini merupakan energi kotor, sebab bersumber dari fosil, serta dalam operasionalnya terdapat bauran metana yang lebih bahaya daripada karbondioksida. "LNG adalah solusi palsu dari transisi energi," pungkasnya.
Selanjutnya I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan terungkap terkait kepemilikan saham PT. DEB selaku pemrakarsa proyek Terminal LNG Perumda Bali hanya memiliki 20 persen dan didominasi oleh perusahaan swasta yakni PT. Padma Energi Indonesia sebesar 80 persen saham.
Selain itu ternyata saham Perumda merupakan pinjaman alias hutang dari PT. Padma. "Jadi ini merupakan saham kosong bahkan didapat dari hutang," ungkapnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek