Suara Denpasar - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa banyak kejanggalan dalam proyek Terminal LNG di Pesisir Sanur. Baik secara ekonomi maupun pendanaan.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan tajuk "Polemik Terminal LNG: Mengenal Hak dan Kewenangan Pemegang Saham Dalam Berbisnis. Saham Kosong 20% dan Minoritas Bisa Apa?" Yang diselenggarakan di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk Denpasar.
Bhima Yudhistira mengatakan bahwa rencana proyek Terminal LNG di Pesisir Sanur sebenarnya janggal.
Pertama, melihat dari komposisi saham Perusda yang hanya 20 persen itupun berupa hutang dan minoritas.
Jadi Perusda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil ataupun menentukan keputusan strategis atas pembagian dividen saham proyek terminal LNG nantinya.
"Jelas tidak bisa menentukan Bali mendapat keuntungan yang pasti dan Perusda mendapat laba terjamin. Sebab, saham Perusda itu hanya saham minoritas yang tidak bisa menentukan kebijakan," katanya dalam diskusi yang berlangsung, Sabtu 4 Maret 2023.
Selain itu terjadi kebingungan di publik apakah proyek terminal LNG merupakan proyek swasta atau pemerintah.
Ini cukup mempengaruhi transparansi proyek, padahal jelas ada keterlibatan perusda yang modal awalnya berasal dari anggaran daerah.
Lebih lanjut, Peneliti Celios Wishnu Utomo menyebut apabila tujuan kebijakan pembangunan terminal LNG (Liquified Natural Gas) yang akan di bangun di perairan Sanur disebut sebagai energi bersih ternyata terpatahkan.
Baca Juga: Walhi Bali Minta Perusahaan Bermasalah Beckingan Proyek LNG Denpasar Diperiksa
Sebab LNG bukan energi bersih, dan LNG ini termasuk energi fosil dengan proses yang berisiko bagi lingkungan hidup. Jadi LNG ini merupakan energi kotor, sebab bersumber dari fosil, serta dalam operasionalnya terdapat bauran metana yang lebih bahaya daripada karbondioksida. "LNG adalah solusi palsu dari transisi energi," pungkasnya.
Selanjutnya I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan terungkap terkait kepemilikan saham PT. DEB selaku pemrakarsa proyek Terminal LNG Perumda Bali hanya memiliki 20 persen dan didominasi oleh perusahaan swasta yakni PT. Padma Energi Indonesia sebesar 80 persen saham.
Selain itu ternyata saham Perumda merupakan pinjaman alias hutang dari PT. Padma. "Jadi ini merupakan saham kosong bahkan didapat dari hutang," ungkapnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya