Suara Denpasar – Paspor digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara lain, baik untuk berlibur bekerja, atau belajar. Di Indonesia sendiri diberlakukan dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Penasaran apa itu? simak ulasan berikut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.
Dikutip dari yoursay.suara.com dari kominfo.go.id dan imigrasi.go.id, berikut beberapa perbedaan dari paspor elektronik dan non elektronik.
1. Kelengkapan data pemilik
Paspor elektronik dan nonelektronik memiliki perbedaan pada kelengkapan data yang dimual. Paspor elektronik memuat data diri pengguna disertai data biometrik wajah dan sidik jari.
2. Tampilan paspor
Paspor elektronik memiliki logo e-paspor pada sampul paspor, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki logo.
3. Tingkat keamanan
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip berisi data biometrik, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki chip di dalamnya.
Baca Juga: Ulasan Buku You Never Existed: Kumpulan Puisi tentang Patah Hati dan Berusaha Melupakan
4. Perawatan
Paspor elektronik memerlukan perawatan yang lebih intensif dibandingkan paspor non elektronik. Hal ini dikarenakan oleh chip yang ada pada paspor, sehingga pemilik paspor elektronik diharapkan lebih berhati-hati dalam merawat dan menyimpan paspornya.
5. Efisiensi penggunaan
Pemilik paspor elektronik tidak perlu melakukan pemeriksaan imigrasi dan bisa melewati autogate di bandara. Sedangkan pemilik paspor non elektronik harus melakukan pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
6. Biaya pembuatan paspor
Ditinjau dari kelengkapan data dan keamanan yang dimilikinya, pengajuan pembuatan paspor elektronik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.
Itulah, 6 ada perbedaan paspor elektronik dan non elektronik. Semoga membantu! (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Gerakan Selamatkan Pangan di Daerah, Ini Hasilnya
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Jomlo Bahagia
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Terlilit Utang Rp150 Juta, Pelaku Jual MacBook Rp31 Juta Hanya Seharga Rp2 Juta
-
Kenali 7 Ciri-Ciri Travel Umrah Bodong, Jangan Langsung Tergiur Promo dan Harga Murah
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Astra TV Awards 2026 Resmi Umumkan Lima Nominasi untuk Best Anime Series
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing