Suara Denpasar – Paspor digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara lain, baik untuk berlibur bekerja, atau belajar. Di Indonesia sendiri diberlakukan dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Penasaran apa itu? simak ulasan berikut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.
Dikutip dari yoursay.suara.com dari kominfo.go.id dan imigrasi.go.id, berikut beberapa perbedaan dari paspor elektronik dan non elektronik.
1. Kelengkapan data pemilik
Paspor elektronik dan nonelektronik memiliki perbedaan pada kelengkapan data yang dimual. Paspor elektronik memuat data diri pengguna disertai data biometrik wajah dan sidik jari.
2. Tampilan paspor
Paspor elektronik memiliki logo e-paspor pada sampul paspor, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki logo.
3. Tingkat keamanan
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip berisi data biometrik, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki chip di dalamnya.
Baca Juga: Ulasan Buku You Never Existed: Kumpulan Puisi tentang Patah Hati dan Berusaha Melupakan
4. Perawatan
Paspor elektronik memerlukan perawatan yang lebih intensif dibandingkan paspor non elektronik. Hal ini dikarenakan oleh chip yang ada pada paspor, sehingga pemilik paspor elektronik diharapkan lebih berhati-hati dalam merawat dan menyimpan paspornya.
5. Efisiensi penggunaan
Pemilik paspor elektronik tidak perlu melakukan pemeriksaan imigrasi dan bisa melewati autogate di bandara. Sedangkan pemilik paspor non elektronik harus melakukan pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
6. Biaya pembuatan paspor
Ditinjau dari kelengkapan data dan keamanan yang dimilikinya, pengajuan pembuatan paspor elektronik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.
Itulah, 6 ada perbedaan paspor elektronik dan non elektronik. Semoga membantu! (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI