Suara Denpasar - Masih ingat kasus video viral Kebaya Merah? Dalam informasi terbaru, kasus Video Kebaya Merah bakal disidangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ihwal persidangan kasus Video Kebaya Merah itu pun telah dikonfirmasi Ali Prakoso selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya.
Ali Prakoso menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, beserta barang bukti dan para tersangka kasus Video Kebaya Merah.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kasi Pidum, Ali Prakoso, dilansir Suara Denpasar dari Antara, Selasa, 7/3/2023.
Sebagai informasi bahwa masing-masing tersangka Video Kebaya Merah adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Kesemuanya mulai Senin 6/3/2023 telah resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Seturut informasi yang tersiar, sebelum ketiga tersangka membuat Video Kebaya Merah, mereka lebih dulu menjalin kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Para tersangka melakukan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Lalu para tersangka secara bergantian memerankan adegan hubungan suami istri memakai telepon seluler.
Kemudian, setelah Video Kebaya Merah mereka rampung, videonya dijual melalui media sosial Twitter.
Menurut penelusuran lanjutan, harga yang ditawarkan bervariasi, sesuai lama/ durasi. Dalam informasi, dikabarkan bahwa harga berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp. 7 juta," tutup Ali Prakoso. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026