Suara Denpasar - Masih ingat kasus video viral Kebaya Merah? Dalam informasi terbaru, kasus Video Kebaya Merah bakal disidangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ihwal persidangan kasus Video Kebaya Merah itu pun telah dikonfirmasi Ali Prakoso selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya.
Ali Prakoso menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, beserta barang bukti dan para tersangka kasus Video Kebaya Merah.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kasi Pidum, Ali Prakoso, dilansir Suara Denpasar dari Antara, Selasa, 7/3/2023.
Sebagai informasi bahwa masing-masing tersangka Video Kebaya Merah adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Kesemuanya mulai Senin 6/3/2023 telah resmi menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Seturut informasi yang tersiar, sebelum ketiga tersangka membuat Video Kebaya Merah, mereka lebih dulu menjalin kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Para tersangka melakukan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Lalu para tersangka secara bergantian memerankan adegan hubungan suami istri memakai telepon seluler.
Kemudian, setelah Video Kebaya Merah mereka rampung, videonya dijual melalui media sosial Twitter.
Menurut penelusuran lanjutan, harga yang ditawarkan bervariasi, sesuai lama/ durasi. Dalam informasi, dikabarkan bahwa harga berkisar antara Rp300 ribu - 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp. 7 juta," tutup Ali Prakoso. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang