Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi satu orang warga Rusia berinisial SR (44) laki-laki pada Kamis, (8/3/2023) hari ini pukul 13.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Yang mana diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 27 Januari 2023 menggunakan visa liburan namun selama di Nusa Penida, Bali, dia bekerja sebagai fotografer.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, SR di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan SR terbukti melakukan tindakan melawan hukum yakni penyalahgunaan visa sehingga dikenakan pasal pendeportasian.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di instagram. SR dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
SR sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya," ungkap Tedy Riyandi, Rabu (8/3) malam.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Baron Ichsan menghimbau diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua masyarakat untuk mengawasi aktivitas WNA yang ada di Bali.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuhnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Samsung Galaxy A14, HP Rp 2 Jutaan Bisa Bertahan Dua Hari
Berita Terkait
-
Trauma dengan Wanita Lokal? Sule Nekat Dekati Cewek Bule: Sebut asal Dubai, Begini Sosoknya...
-
Akan Tampil Cantik, Denpasar Tanpa Kabel Semrawut Mulai Dikerjakan Pertengahan Tahun 2023
-
Peluang Juara Menipis, Teco Kasih Kesempatan Barisan Pemain Muda Bali United Unjuk Gigi di Sisa Musim
-
Optimis Sumbang 1 Kursi DPR RI NasDem Bali Bentuk Piramida
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Karier Mandek di Feyenoord, Bek Keturunan Indonesia 190 Cm Pilih Cari Petualngan Baru di Klub Ini
-
Pria Tewas Tertabrak Kereta Api di Simalungun
-
Laptop Gaming Harga 10 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Game dan Kerja
-
Apa Boleh Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Panduan Lengkapnya
-
10 Fakta Kesepakatan Prabowo dan Trump: Barang AS Bebas Masuk Indonesia, Tarif 0 Persen!
-
Profil Quincy Bongaerts: Pemain Keturunan Surabaya, Bisa Jadi The Next Calvin Verdonk
-
Persib Bandung Wajib Menang 4-0 vs Ratchaburi Jika Mau Keajaiban Remontada Terwujud di GBLA Bandung
-
Bumi Resources Minerals Buka Suara Lahan Tambang Emas di Segel Satgas PKH
-
Mengapa PTN Membatasi Tahun Lulusan? Menyoal Keadilan Pendidikan Bagi Pejuang Gap Year
-
Bojan Hodak Percaya Keajaiban GBLA Bisa Balikkan Keadaan Persib Bandung Kontra Ratchaburi FC