/
Kamis, 09 Maret 2023 | 10:49 WIB
Tedy Riyandi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar (Depan). Foto: Rovin Bou/Suara Denpasar

Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi satu orang warga Rusia berinisial SR (44) laki-laki pada Kamis, (8/3/2023) hari ini pukul 13.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Yang mana diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 27 Januari 2023 menggunakan visa liburan namun selama di Nusa Penida, Bali, dia bekerja sebagai fotografer.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, SR di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan SR terbukti melakukan tindakan melawan hukum yakni penyalahgunaan visa sehingga dikenakan pasal pendeportasian.  

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di instagram. SR dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

SR sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya," ungkap Tedy Riyandi, Rabu (8/3) malam.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Baron Ichsan menghimbau diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua masyarakat untuk mengawasi aktivitas WNA yang ada di Bali.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuhnya. (*/Dinda)

Baca Juga: Samsung Galaxy A14, HP Rp 2 Jutaan Bisa Bertahan Dua Hari

Load More