/
Kamis, 09 Maret 2023 | 12:19 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember I Wayan Rumega (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi salah satu solusi bagi pencari keadilan yang disediakan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

Ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.

Yakni pada Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan: “Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan prosses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu”. 

Khusus untuk PTSP di Pengadilan Negeri Jember, ini merupakan inovasi dalam meningkatkan aksebiliyas pencari keadilan.

Sebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember I Wayan Rumega, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat umum maupun bagi penyandang difabilitas serta manula.

"Bandwidth kita tingkatkan. Jadi saksi, misalnya kasus pemeriksaan bisa memberikan keterangan dari kantor desa," sebut Rumega.

Jadi, masyarkat sangat dimudahkan dalam mencari keadilan maupun menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jember. PTSP Pengadilan Negeri Jember Kelas IA yang diresmikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI saat itu Bambang Myanto, SH., MH. ***

Load More