/
Rabu, 15 Maret 2023 | 23:32 WIB
Potret D’Luxor Condotel Bali (Istimewa)


C. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara
14/.Pdt.sus-PKPU/2023/PN Niaga.JKT.Pst. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.


"Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi
pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana.

Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit.

Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima.

Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-
buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit
selesai di bulan Desember 2017.

"Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana.

"PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana.

Load More