Suara Denpasar - PT Merpati Abadi Sejahtera yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sempat mengirimkan klarifikasi kepada media tertanggal 10 Maret 2023.
Di mana pihak perusahan menyatakan tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum.
Rinto Wardana, kuasa hukum beberapa investor seperti Leny Chandra (gugatan wanprestasi), Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo (gugatan perbuatan melawan hukum) dan Janto Mulyadi (gugatan permohonan PKPU), membatah itu semua.
Dia menegaskan bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020.
Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera:
A. Terdapat perkara Nomor 839/Pdt.G.2020/PN.Jkt.sel., PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra.
Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara
ini.
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.057.500
Baca Juga: Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
Catatan: Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding
B. Terdapat perkara No 840 /Pdt.G.2020/PN Jkt.sel dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah
Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan:
1. Menolak eksepsi pihak tergugat .
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian : penggugat I sejumlah Rp 553.911.000 dan penggugat II Rp 566.880.000.
Catatan: PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati
mengajukan banding.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat