Suara Denpasar - PT Merpati Abadi Sejahtera yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sempat mengirimkan klarifikasi kepada media tertanggal 10 Maret 2023.
Di mana pihak perusahan menyatakan tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum.
Rinto Wardana, kuasa hukum beberapa investor seperti Leny Chandra (gugatan wanprestasi), Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo (gugatan perbuatan melawan hukum) dan Janto Mulyadi (gugatan permohonan PKPU), membatah itu semua.
Dia menegaskan bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020.
Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera:
A. Terdapat perkara Nomor 839/Pdt.G.2020/PN.Jkt.sel., PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra.
Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara
ini.
2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.057.500
Baca Juga: Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
Catatan: Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding
B. Terdapat perkara No 840 /Pdt.G.2020/PN Jkt.sel dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah
Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan:
1. Menolak eksepsi pihak tergugat .
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian : penggugat I sejumlah Rp 553.911.000 dan penggugat II Rp 566.880.000.
Catatan: PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati
mengajukan banding.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar
-
HYBE Luncurkan Label ABD, Siap Debutkan Girl Group Baru dengan Konsep Fresh
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan
-
Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?
-
5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman
-
Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy
-
Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!