Suara Denpasar - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyayangkan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr Nyoman Gde Antara.
"Kami dari Bem Udayana sangat meyangkan. Saat ini masih asas praduga tak bersalah tetapi nanti misalnya beliau benar-benar terbukti menjadi seorang terdakwa, kami dari Bem Udayana orang pertama yang menuntut untuk dimiskinkan dan dipenjarakan," kata Putu Bagus Padmanegara.
Dia pun berharap selama proses persidangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali benar-benar koperatif agar tidak ada yang dirugikan.
Untuk diketahui, Kejati Bali telah mengumumkan Prof Antara menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana SPI pada (13/3) lalu. Sebelum 3 orang pejabat struktural berinisial IKB, IMY, dan NPS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini ratusan mahasiswa lakukan sidang mahasiswa guna mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana SPI yang melibatkan petinggi kampus. Salah satunya adalah Prof Antara.
Namun Prof Antara orang yang diharapkan hadir dalam sidang mahasiswa itu tidak hadir. Dia diwakilkan oleh sejumlah pejabat Rektorat untuk menerima tuntutan mahasiswa.
Dalam sidang tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan itu dibuat dalam bentuk berita acara yang berisikan tanda tangan pihak Mahasiswa dan Rektorat.
Dari Pihak Universitas diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama & Informasi. Sementara dari perwakilan Mahasiswa tertanda tangan atas nama Presiden dan Wakil Presiden Bem Udayana.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam sidang mahasiswa tersebut menuntut tentang perbaikan fasilitas yang menunjang akademik, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, memberikan transparansi pengelolaan dana SPI, pelibatan mahasiswa dalam penyusunan mekanisme SPI dan meminta Rektor untuk bertemu dengan Mahasiswa pasca ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam sidang mahasiswa hari ini dari pihak rektorat cukup koperatif, apa yang kami tuntut hari ini semua disepakati. Mereka mengiyakan dan mengaku salah," terang Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara. (*/Dinda)
Baca Juga: Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
-
Prof Antara Ditetapkan Jadi Tersangka Dana SPI, Mahasiswa Unud: Masuk Rektor Keluar Koruptor
-
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
-
Breaking News: Mahasiswa Unud Geruduk Kampus Usai Rektor Jadi Tersangka Dana SPI
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak
-
BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar