Suara Denpasar - Banyaknya WNA yang tidak mentaati aturan lalu lintas di Bali membuat Gubernur Bali Wayan Koster gerah.
Dia berencana akan membuat Pergub yang memuat tentang larangan WNA mengendarai kendaraan di Bali.
Menanggapi pernyataan itu, Senator Bali atau Anggota DPD RI Bali Arya Werdakarna alias AWK mengatakan perlunya kajian yang mendalam agar tidak merugikan Bali sendiri.
AWK menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas orang asing itu boleh mengendarai kendaraan apabila memiliki SIM Internasional.
"Jadi lebih baik menurut tyang (saya) rapikan dulu sistemnya, misalkan izin dari rental-rental kendaraan itu, atau mungkin setiap WNA yang ingin rental kendaraan harus ditunjukkan dulu SIM Internasionalnya," katanya saat ditemui di Kantor DPD RI Bali, Jum'at (17/3/2023).
Dia menilai kalau sampai kebijakan Koster itu terealisasi maka akan muncul banyak penolakan dari pelaku pariwisata di bidang rental kendaraan.
Tidak hanya itu menurut dia, larangan terhadap WNA mengendarai kendaraan di Bali bisa digugat oleh negara asal WNA tersebut karena telah melanggar hukum Internasional.
"Nah ini yang mungkin belum diketahui oleh Pemerintah Bali, karena dalam hukum Internasional itu yang ada di Bali yang pakai VoA (Visa on arrival) itu dilindungi Undang-Undang karena pakai visa, itu bisa menggugat jika ada negara yang melarang orang untuk nyetir atau mengendarai kendaraan," kata dia.
"Maka buat tiang ya sudahlah gak usah pakai kebijakan yang begitu, kita rapikan saja sistemnya," sarannya. (*/Ana AP)
Baca Juga: 3 Bulan, Polrestabes Medan Ringkus 550 Bandit Jalanan dan Pelaku Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo
-
Tutorial Wangi Bunga Sepanjang Hari: Biar Bau Opor Gak Nempel di Baju Lebaran Kamu
-
Imsak Palembang Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Batas Sahur
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
Promo Alfamart Sumsel! 7 Paket Snack Mudik Murah, Ada Tango dan Marjan Hanya Rp40 Ribuan
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Costacurta Bongkar Penyebab Rafael Leao Ngamuk: Bukan Allegri, Tapi Pulisic
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan