Suara Denpasar - Banyaknya WNA yang tidak mentaati aturan lalu lintas di Bali membuat Gubernur Bali Wayan Koster gerah.
Dia berencana akan membuat Pergub yang memuat tentang larangan WNA mengendarai kendaraan di Bali.
Menanggapi pernyataan itu, Senator Bali atau Anggota DPD RI Bali Arya Werdakarna alias AWK mengatakan perlunya kajian yang mendalam agar tidak merugikan Bali sendiri.
AWK menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas orang asing itu boleh mengendarai kendaraan apabila memiliki SIM Internasional.
"Jadi lebih baik menurut tyang (saya) rapikan dulu sistemnya, misalkan izin dari rental-rental kendaraan itu, atau mungkin setiap WNA yang ingin rental kendaraan harus ditunjukkan dulu SIM Internasionalnya," katanya saat ditemui di Kantor DPD RI Bali, Jum'at (17/3/2023).
Dia menilai kalau sampai kebijakan Koster itu terealisasi maka akan muncul banyak penolakan dari pelaku pariwisata di bidang rental kendaraan.
Tidak hanya itu menurut dia, larangan terhadap WNA mengendarai kendaraan di Bali bisa digugat oleh negara asal WNA tersebut karena telah melanggar hukum Internasional.
"Nah ini yang mungkin belum diketahui oleh Pemerintah Bali, karena dalam hukum Internasional itu yang ada di Bali yang pakai VoA (Visa on arrival) itu dilindungi Undang-Undang karena pakai visa, itu bisa menggugat jika ada negara yang melarang orang untuk nyetir atau mengendarai kendaraan," kata dia.
"Maka buat tiang ya sudahlah gak usah pakai kebijakan yang begitu, kita rapikan saja sistemnya," sarannya. (*/Ana AP)
Baca Juga: 3 Bulan, Polrestabes Medan Ringkus 550 Bandit Jalanan dan Pelaku Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
'Sudah Hampir Jadi Dokter', Myta Meninggal Diduga 3 Bulan Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
4 Shio Paling Hoki 4 Mei 2026, Peluang Karier dan Rezeki Melesat
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Ubah Pangkalan Gas Jadi Agen BRILink, Peluang Baru Tambah Penghasilan
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan
-
Cetak Laba Rp15,5 Triliun di Awal 2026, BRI Kukuhkan Penopang Ekonomi UMKM