Suara Denpasar - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang juga seorang lawyer yakni Gede Pasek Suardika menjadi kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara.
Dia menilai bahwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berikut status tersangka dari kliennya adalah bentuk kriminalisasi.
Ungkap Pasek Suardika, setelah sebelumnya melihat ada banyak keanehan dengan angka kerugian negara yang disebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan kasus korupsi dana SPI di Unud.
"Akhirnya saya berkesempatan untuk tahu lebih mendalam dengan berbagai data di kampus Unud. Saya juga mendapatkan informasi lebih presisi, valid termasuk juga beberapa dokumen yang ada. Tidak hanya itu, saya juga mulai membaca lebih jelas akan adanya sisi di luar faktor hukum dalam kasus ini. Bahkan makin jelas. Saya juga sudah menyimak pendapat mantan hakim MK Dewa Palguna yang saya nilai figur yang lurus dan jernih menilai permasalahan," papar mantan politikus Partai Demokrat ini.
Berdasarkan hal itu, atas permintaan Rektor Unud dan pihak lain, mantan wartawan itu menyatakan bersedia membantu Rektor Unud berikut tersangka lainnya dalam usaha mencari keadilan.
"Saya siap membantu meluruskan permasalahan hukum yang ada dengan sebaik-baiknya. Saya pun secara resmi telah menandatangani kuasa untuk bisa mulai membantu mereka. Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya," tegas Pasek.
Dia juga berkeyakinan, Kajati Bali yang baru memiliki spirit yang sama untuk menemukan keadilan dan menghindari adanya kriminalisasi.
"Maklum, Kajati lama Ade Tajudin secara tidak wajar menjadikan tersangka Rektor Unud tertanggal 8 Maret sementara SK Mutasi tanggal 9 Maret serta tanggal 13 Maret Rektor Unud masih sebagai saksi," ungkap pengacara terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang jadi terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, ini.
"Dan ada jejak dokumen yang pada saatnya nanti akan terungkap oleh kelakuan Kajati lama yang menunjukkan prilaku intervensi atas kemandirian dunia kampus di Unud," imbuhnya.
Pasek Suardika menyatakan siap untuk membagi waktu membela Rektor Unud dan tersangka lain di tengah kesibukannya yang padat.
Dia melihat kasus ini bisa menjadi efek domino ke seluruh PTN di Indonesia jika dibiarkan tanpa penanganan yang komprehensif.
"Sistem pendidikan dan marwah kehormatan Unud dan kampus lainnya harus terjaga karena saya meyakini ini urusan tafsir hukum adminsitrasi bukan ranah pidana apalagi korupsi. Sangat jauh sekali. Keadilan tidak mudah dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan," tutupnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar