Suara Denpasar - WALHI, KEKAL dan Frontier Bali menanggapi Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Purbanegara terkait pernyataannya tentang surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2023 Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya agar tidak merekomendasikan proyek Terminal LNG dan jaringan pipa bersih di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar, Bali kepada PT. DEB
Menanggapi surat Luhut itu, Humas PT. DEB, Ida Bagus Purbanegara memberikan beberapa komentar. Yang pertama, pihaknya mempertanyakan alasan Luhut menolak proyek LNG tersebut. Kedua Purbanegara mengatakan Luhut adalah Mentri Koordinator bukan Kementrian teknis. Sehingga menjadi aneh ketika Luhut sebagai Menteri Koordinator menolak, sementara kementrian teknis (Menteri Lingkungan Hidupdan dan Kehutanan) telah memberi izin.
Dan yang ketiga, Purbanegara menjelaskan bahwa PT DEB sudah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga surat dari Luhut tersebut tidak serta merta membatalkan atau menghilangkan izin yang sudah mereka dapatkan.
Pernyataan Purbanegara itu dinilai mengada-ada karena tidak paham aturan.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis mengatakan kalau pernyataan Humas PT DEB yang mempertanyakan alasan Luhut menolak proyek tersebut adalah pernyataan yang asal bunyi. Karena menurut Bokis alasannya sudah jelas tertuang dalam surat. Apalagi tembusan surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali.
"Alasan Luhut jelas, bahwa proyek Terminal LNG Sidakarya tersebut bertentangan dengan kebijakan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Menuju Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh dan Sejahtera sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Bahkan jauh sebelum surat dari Menko Marves itu, kajian-kajian yang menjadi alasan kami menolak Terminal LNG itu sudah kami berikan. Jadi kalau Humas PT DEB masih mempertanyakan alasan kenapa Menko Marves menolak, maka itu adalah pernyataan yang mengada-ada," kata Bokis saat ditemui di sekretariat WALHI Bali, Jum'at (31/3/2023).
Di tempat yang sama, Sekjend Gerakan Mahasiswa Frontier Bali, Anak Agung Gede Surya Sentana mengulik argumentasi Purbanegara yang mengatakan Luhut adalah Mentri Koordinator bukan kementrian teknis. Pernyataan ini seolah-olah memisahkan fungsi koordinasi Menko Marves dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Terminal LNG di Mangrove Bali Ditolak, Humas PT DEB Sebut Luhut Aneh
Agung mengatakan apa yang dilakukan Luhut sudah sesuai aturan yaitu pada Pasal 4, Pasal 19 dan Pasal 20 Perpres 92 tahun 2019. Yang mana pada Pasal-pasal tersebut telah mengatur tentang fungsi dan tugas Menko Marves dan sejumlah kementrian teknis di bawahnya.
Jadi menurut Agung, berdasarkan Pasal-pasal tersebut, penolakan Menko Marves terhadap Terminal LNG adalah bentuk pelaksanaan fungsi Menko Marves sesuai amanat Perpres 92 tahun 2019.
"Sehingga apabila Humas PT DEB mengatakan sikap Menko Marves yang tidak merekomendasikan proyek Terminal LNG Sidakarya adalah sikap yang aneh artinya dia tidak paham peraturan perundang-undangan. Jadi sebaiknya Humas PT DEB pelajari dulu peraturan perundang-undangan sebelum memberikan pernyataan," ujarnya.
Sementara, I Made Juli Untung Pratama dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) membidik pernyataan Purbanegara yang mengatakan PT DEB sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jika memang telah mengantongi izin, Juli Untung menatang PT DEB untuk membuka izin tersebut kepada publik. Jika tidak maka dia menilai PT DEB adalah perusahaan yang tidak transparan.
"Kami menantang PT DEB dalam waktu 2x24 jam sejak kami menyampaikan ini, agar membuka perizinan yang didapat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut kepada publik. Apabila tidak dilakukan, maka PT DEB memang benar adalah perusahaan yang tidak transparan," tegasnya.
Juli Untung masih mempertanyakan izin tersebut, sebab pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) rencana proyek Terminal LNG Sidakarya.
Sebab selama ini menurut Juli Untung, organisasi pemerhati lingkunngan seperti WALHI, KEKAL dan Frontier Bali selalu dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL. Apalagi kata dia, WALHI Bali adalah bagian dari Komisi penilai AMDAL Provinsi Bali yang selalu dilibatkan dalam setiap proses penyusunan AMDAL.
"Ini tiba-tiba saja Humas PT DEB menyatakan sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau memang sudah ada izinnya, artinya memang kami (WALHI, KEKAL dan Frontier Bali) sengaja tidak dilibatkan agar mempermulus proses perizinan di KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan