- Menkeu siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026.
- Pencairan THR ditargetkan meluncur awal Ramadan, sekitar 11-15 Maret 2026.
- Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok plus tunjangan sesuai golongan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan.
Tak main-main, pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk memastikan para abdi negara dapat menyambut hari raya dengan kantong tebal.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Meski telah memberikan lampu hijau terkait periode pencairan, sang Bendahara Negara tersebut belum merinci tanggal pastinya. Namun, jika merujuk pada kalender, pencairan ditargetkan mulai bergulir pada awal Ramadan atau sekitar tanggal 11-15 Maret 2026.
Secara teknis, penyaluran ini merujuk pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengeluarkan PP baru sebagai payung hukum spesifik untuk tahun anggaran 2026 sebelum hari raya tiba.
Sesuai ketentuan umum, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar dana sudah di tangan para pegawai sebelum puncak perayaan Idulfitri.
Sumber dana THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komponen yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan
Besaran THR tahun ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing personel. Estimasi kasarnya, setiap abdi negara akan mengantongi satu kali total penghasilan bulanan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, nominal tertinggi diperkirakan akan diterima oleh PNS Golongan IV dengan jabatan dan masa kerja yang paling senior.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan, 1,39 Juta Kursi Sudah Terjual
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?