- Menkeu siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026.
- Pencairan THR ditargetkan meluncur awal Ramadan, sekitar 11-15 Maret 2026.
- Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok plus tunjangan sesuai golongan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan.
Tak main-main, pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk memastikan para abdi negara dapat menyambut hari raya dengan kantong tebal.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Meski telah memberikan lampu hijau terkait periode pencairan, sang Bendahara Negara tersebut belum merinci tanggal pastinya. Namun, jika merujuk pada kalender, pencairan ditargetkan mulai bergulir pada awal Ramadan atau sekitar tanggal 11-15 Maret 2026.
Secara teknis, penyaluran ini merujuk pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengeluarkan PP baru sebagai payung hukum spesifik untuk tahun anggaran 2026 sebelum hari raya tiba.
Sesuai ketentuan umum, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar dana sudah di tangan para pegawai sebelum puncak perayaan Idulfitri.
Sumber dana THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komponen yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan
Besaran THR tahun ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing personel. Estimasi kasarnya, setiap abdi negara akan mengantongi satu kali total penghasilan bulanan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, nominal tertinggi diperkirakan akan diterima oleh PNS Golongan IV dengan jabatan dan masa kerja yang paling senior.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan, 1,39 Juta Kursi Sudah Terjual
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar