- Menkeu siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026.
- Pencairan THR ditargetkan meluncur awal Ramadan, sekitar 11-15 Maret 2026.
- Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok plus tunjangan sesuai golongan.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan.
Tak main-main, pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk memastikan para abdi negara dapat menyambut hari raya dengan kantong tebal.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Meski telah memberikan lampu hijau terkait periode pencairan, sang Bendahara Negara tersebut belum merinci tanggal pastinya. Namun, jika merujuk pada kalender, pencairan ditargetkan mulai bergulir pada awal Ramadan atau sekitar tanggal 11-15 Maret 2026.
Secara teknis, penyaluran ini merujuk pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengeluarkan PP baru sebagai payung hukum spesifik untuk tahun anggaran 2026 sebelum hari raya tiba.
Sesuai ketentuan umum, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar dana sudah di tangan para pegawai sebelum puncak perayaan Idulfitri.
Sumber dana THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komponen yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan
Besaran THR tahun ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing personel. Estimasi kasarnya, setiap abdi negara akan mengantongi satu kali total penghasilan bulanan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, nominal tertinggi diperkirakan akan diterima oleh PNS Golongan IV dengan jabatan dan masa kerja yang paling senior.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan, 1,39 Juta Kursi Sudah Terjual
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
PHR Raih Minyak Mentah 1.274 BOPD dari Uji Coba Sumur Libo
-
Kawasan Industri Jababeka Kini Terintegrasi Layanan TransJakarta
-
BRI Bina 5.200 Desa BRILiaN, Kini Buka Program 2026 untuk Akselerasi Ekonomi dan Pembangunan
-
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan, 1,39 Juta Kursi Sudah Terjual
-
Update Harga BBM Pertamina saat Imlek dan Jelang Ramadan 2026
-
Menteri Bahlil Resmikan Izin Tambang Rakyat di 18 Provinsi
-
Purbaya Sentil Bank Muamalat: Bank Syariah Pertama di RI Tapi Hampir Bangkrut
-
Layanan Kustodian dan Kinerja Impresif Bank Bullion BSI Diakui Lembaga Internasional
-
Epson Mantapkan Strategi 2026 untuk Indonesia: Energi Efisien dan TKDN
-
Purbaya Sebut Ekonomi Syariah Sukses di Jerman, Kritik Indonesia yang Pilih Ikuti Barat