/
Senin, 03 April 2023 | 14:24 WIB
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ((Dok spcp.ipdn.ac.id))

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakal kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakanglakang merah.

Persyaratan lain-lain :

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat: 

3. Tidak bertato; 

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan; 

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: 
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan:
- bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
- bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN, dan 
- bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Baca Juga: Kena Body Shaming dan Disebut Kuda Nil, Perempuan Ini Berhasil Turun Berat Badan Sampai 50 Kilogram

Dalam laman tersebut juga disebutkan apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas maka pendaftar dinyanyatakan gugur. 


Tahapan Seleksi
Ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh pendaftar. 

1. Seleksi Administrasi

Dalam seleksi administrasi pelamar akan mendaftar secara daring/ online dan membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 3 April hingga 30 April 2023.

Setelah itu akan diverifikasi dan diumumkan tangga 4 Mei 2023. Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN. 

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Load More