/
Minggu, 09 April 2023 | 13:00 WIB
Bupati Meranti, Muhammad Adil terancam hukuman penjara seumur hidup gara-gara korupsi (Instagram)

SUARA DENPASAR - Bupati Meranti, Muhammad Adil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka 3 tindak pidana korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan terdapat tiga kasus korupsi yang berkaitan dengan Bupati Meranti, Riau Muhammad Adil tersebut.

Tiga tindak kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil, yaitu pertama melakukan pemotongan anggaran 2022 s.d. 2023.

Selain itu, ada pula dugaan korupsi dalam hal penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan memberikan suap terkait dengan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti, berikut ini pasal-pasal yang disangkakan KPK. 

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 12 huruf f dan a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Cek Fakta: Terbongkar Persib Dicurangi! Lihat Bagaimana Reaksi Luis Milla Lihat Gol David da Silva yang Dianulir Wasit!

- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun. 

- Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara: Paling lama 3 tahun. 

Itulah ancaman hukuman dan 3 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil.***

Load More