SUARA DENPASAR - Bupati Meranti, Muhammad Adil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka 3 tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan terdapat tiga kasus korupsi yang berkaitan dengan Bupati Meranti, Riau Muhammad Adil tersebut.
Tiga tindak kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil, yaitu pertama melakukan pemotongan anggaran 2022 s.d. 2023.
Selain itu, ada pula dugaan korupsi dalam hal penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan memberikan suap terkait dengan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti, berikut ini pasal-pasal yang disangkakan KPK.
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 12 huruf f dan a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
- Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara: Paling lama 3 tahun.
Itulah ancaman hukuman dan 3 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
Peta Persaingan Memanas! 7 Tim Sudah Lolos, 5 Negara Tersingkir di Piala Dunia 2026
-
Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?
-
Apakah Sepatu Onitsuka Tiger Terbuat dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik