SUARA DENPASAR - Bupati Meranti, Muhammad Adil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka 3 tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan terdapat tiga kasus korupsi yang berkaitan dengan Bupati Meranti, Riau Muhammad Adil tersebut.
Tiga tindak kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil, yaitu pertama melakukan pemotongan anggaran 2022 s.d. 2023.
Selain itu, ada pula dugaan korupsi dalam hal penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan memberikan suap terkait dengan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti, berikut ini pasal-pasal yang disangkakan KPK.
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 12 huruf f dan a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
- Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara: Paling lama 3 tahun.
Itulah ancaman hukuman dan 3 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat