SUARA DENPASAR - Bupati Meranti, Muhammad Adil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka 3 tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan terdapat tiga kasus korupsi yang berkaitan dengan Bupati Meranti, Riau Muhammad Adil tersebut.
Tiga tindak kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil, yaitu pertama melakukan pemotongan anggaran 2022 s.d. 2023.
Selain itu, ada pula dugaan korupsi dalam hal penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan memberikan suap terkait dengan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti, berikut ini pasal-pasal yang disangkakan KPK.
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 12 huruf f dan a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
- Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara: Paling lama 3 tahun.
Itulah ancaman hukuman dan 3 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard